Berita

trimedya pandjaitan/net

Politik

Kisruh DPR Tak akan Terjadi Jika Putusan MK Tepat

SELASA, 30 DESEMBER 2014 | 14:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada kebijakan hukum tahun 2014 yang menjadi alat kekuasaan. Salah satunya adalah pengesahan RUU MD3 yang dipaksakan di penghujung periode keanggotaan DPR periode 2009-2014.

Begitu kata Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan dalam acara peluncuran buku di Cikini, Jakarta (Selasa, 30/12).

Saat itu, kata dia, PDIP mengajukan permohonan pengujian formil dan materil terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Pengujian itu dilakukan karena pembuatan UU MD3 melanggar prosedur pembuatan UU sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPR RI  1/2009 tentang Tata Tertib DPR RI.


Sedang pengujian materiil berdasarkan alasan karena UU MD3 telah menegasikan hak PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu untuk menjadi ketua DPR, serta merampas hak PDI Perjuangan untuk memimpin alat kelengkapan dewan (AKD) secara proporsional sesuai perolehan suara dalam pemilu legislatif.

"Tapi sayangnya, perjuangan hukum ini kandas di meja hijau. Secara mengejutkan MK menolak permohonan pengujian UU MD3 tanpa memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan saksi ahli yang sudah disiapkan," sesal Trimed.

Putusan MK terkait pengujian UU MD3 ini kemudian mempengaruhi jalannya kehidupan kenegaraaan bangsa. Setidaknya, penolakan MK untuk mereview UU MD3 tersebut telah menyebabkan terjadinya perpecahan di tubuh DPR, sehingga DPR tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik.

Dijelaskan anggota Komisi III DPR RI ini bahwa perpecahan parlemen baru berakhir setelah Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih sepakat berdamai. Pintu damai itu melalui Revisi UU MD3 yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 5 Desember 2014.

"Kekisruhan politik di DPR itu sebenarnya tidak akan terjadi seandainya MK, sebagai pengawal demokrasi, dapat memutus pengujian UU MD3 dengan tepat dan adil," tandasnya.[wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya