Berita

Sejak Berdiri, Laporan Keuangan KPK Selalu Dapat WTP

SELASA, 30 DESEMBER 2014 | 01:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri selalu memiliki Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Begitu pula dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP), KPK menorehkan Nilai A.

Dalam keterangan pers dari Bagian Pemberitaan Biro Hubungan Masyarakat KPK, juga disebutkan bahwa KPK mendapatkan sejumlah apresiasi dari berbagai kalangan, di antaranya Lembaga Terbaik 2014 dari Soegeng Sarijadi School of Governance (SSSG), Pioneer Kelembagaan dan SDM ULP yang Permanen” dari LKPP, keterbukaan Informasi publik berbasis internet dari Bakohumas, dan sejumlah penghargaan lainnya.

"Semua penghargaan dan apreasiasi tersebut semakin memacu kami untuk bekerja keras dan optimal dalam mengemban amanah Undang-Undang," ungkap rilis atas nama pimpinan KPK tersebut.


Dijelaskan pula bahwa seluruh kegiatan KPK tahun ini dilakukan dengan menggunakan anggaran yang berasal dari APBN sebesar Rp 624,1 miliar pada 2014. Dengan penyerapan anggaran pada tahun ini sebesar Rp 551,1 miliar atau sekitar 88,2 persen (per 29 Desember 2014).

"Dan, saat ini untuk sarana dan prasarana, kami bersyukur bahwa gedung KPK telah berdiri dan selesai pembangunan struktur 16 lantai dari yang direncanakan. Perkembangan pembangunan secara keseluruhan hingga hari ini telah berjalan 64 persen, dan saat tinggal pengerjaan arsitektur, interior dan mekanikal elektrikal."
 
Untuk sumber daya manusia, tahun ini, KPK merekrut 24 pegawai melalui program Indonesia Memanggil ke-8, 17 pegawai negeri yang dipekerjakan, dan melakukan rekrutmen internal untuk penambahan penyelidik dan penyidik. Sehingga, jumlah total pegawai KPK pada akhir tahun ini sebanyak 1.102 pegawai, termasuk di dalamnya 73 penyelidik, 79 penyidik, 94 penuntut umum, dan 262 pegawai kedeputian pencegahan.

Masih berkaitan dengan kepegawaian, sepanjang tahun 2014, terdapat dua kasus pelanggaran berat yang telah dilakukan pemeriksaan dan telah terdapat keputusan berupa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

"Jumlah tersebut menurun satu kasus dibandingkan dengan tahun 2013," demikian keterangan tersebut. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya