Berita

ilustrasi

Jokowi Melanggar HAM kalau Terapkan Hukuman Mati

JUMAT, 26 DESEMBER 2014 | 18:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sejumlah narapidana kasus narkoba dipastikan akan menjalani hukuman mati. Sebab sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi yang diajukan 64 terpidana mati kasus narkoba.

Menurut Sekjend Pemuda Pertahanan Nasional (Papernas), Ahmad Fauzi Syahputra, kalau menerapkan hukuman mati, sama saja Jokowi seperti pelanggar HAM lainnya. Padahal, semasa kampanye Jokowi berjanji menjunjung HAM.

"Jangan hanya bisa berjanji terhadap penegakan HAM," jelas Fauzi (Jumat, 26/12).


Pasalnya, dia menegaskan, hukuman mati bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 I Ayat(1).

"Hukuman mati itu termasuk dari bagian Non Derogable Right, hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Itu termaktub dalam konstitusi kita," tegas aktivis HAM ini.

Dalam pasal Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 disebutkan, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya