Berita

hamdan zoelva/net

Politik

SELEKSI HAKIM MK

Top untuk Hamdan Zoelva yang Tidak Mengejar Jabatan

JUMAT, 26 DESEMBER 2014 | 10:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mekanisme rekrutmen dan seleksi anggota lembaga yudikatif seperti hakim konstitusi itu tidak bisa disamakan dengan mekanisme rekrutmen dan seleksi untuk pengisian lembaga legislatif seperti anggota DPR, DPD, dan DPRD, termasuk pengisian jabatan presiden dan wakil presiden di lembaga Eksekutif.

"Untuk anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden, sekalipun masih sedang menjabat, untuk dapat dipilih kembali dalam posisinya itu mereka memang harus mengikuti seluruh rangkaian seleksi ulang melalui pemilu. Sebab mereka itu adalah pejabat publik yang dipilih melalui mekanisme pemilihan atau elected," kata engamat politik dari Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, Jumat (26/12).

Sedangkan hakim konstitusi, lanjut Said, itu dipilih melalui mekanisme penunjukan atau appointee dari tiga lembaga, yaitu dari mahkamah agung, DPR dan presiden. (Baca: Pansel Tak Pertimbangkan Kewibawaan Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK).


"Karena pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui mekanisme penunjukan, maka seleksi ulang terhadap calon yang masih menjabat sebagai hakim MK menurut saya bisa saja dibedakan dengan calon yang lain. Itu semua bergantung kepada kehendak dari lembaga yang berwenang menunjuknya," bebernya.

Nah, dalam kasus Hamdan, kata Said, kalaupun memang harus dicoret, maka lebih tepat jika dia dicoret diujung proses seleksi oleh Presiden Jokowi, setelah panitia seleksi (pansel) calon hakim MK menyetorkan namanya kepada presiden. Jadi pencoretan oleh presiden itu bukan didasari karena alasan Hamdan menolak mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh pansel. Tetapi bisa saja karena Jokowi misalnya, menilai prestasi atau kinerja Hamdan selama ini kurang baik.

"Pada bagian lain saya memberikan apresiasi yang tinggi atas sikap Hamdan Zoelva yang tidak mengejar jabatan dengan menolak mengikuti proses seleksi karena hal itu dikhawatirkan akan dapat merendahkan kewibawaan dan kehormatan dirinya sebagai hakim konstitusi sekaligus ketua MK," demikian Said. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya