Berita

Politik

Pansel Tak Pertimbangkan Kewibawaan Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK

JUMAT, 26 DESEMBER 2014 | 07:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pencoretan nama Hamdan Zoeva oleh panitia seleksi (pansel) calon hakim MK sangat disesalkan banyak pihak.

Pengamat politik dari Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin menilai, tidak tepat aturan main tahapan seleksi yang dibuat oleh Presiden lewat Pansel, yang mewajibkan kepada setiap calon untuk mengikuti seluruh proses seleksi.

Pada prinsipnya, jelas Said, benar bahwa setiap kandidat memang harus diperlakukan secara sama dalam proses pengujian calon MK. Tetapi dalam pelaksanaan prinsip persamaan itu saya kira hendaknya Pansel juga perlu untuk memperhatikan hal-hal yang bersifat khusus dan wajar guna dijadikan sebagai dasar pengecualian terhadap calon tertentu, sepanjang kekhususan itu didasari oleh oleh alasan-alasan logis yang bisa diterima oleh common sense publik dan tidak mengurangi makna dari prinsip persamaan tadi.


"Bagaimanapun juga Hamdan itu kan masih menjabat sebagai hakim konstitusi. Bahkan dia pula yang kini memimpin lembaga itu. Sebagai hakim yang telah ikut memutus sekian banyak perkara konstitusi sekaligus menjadi pimpinan dari salah satu cabang kekuasaan yudikatif, maka saya kira sudah sepantasnya jika Hamdan diperlakukan sebagai orang yang dianggap telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai calon hakim konstitusi," kata Said kepada redaksi, Jumat (26/12).

Andaikata Hamdan memang sudah tidak lagi memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai seorang hakim konstitusi, maka logikanya tidak mungkin dia bisa bertahan dalam posisinya yang sekarang sampai dengan hari ini. Disitulah letak kekhususan dan kewajaran terhadap Hamdan. Oleh sebab itu, menjadi sangat wajar jika dia tidak perlu lagi mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi calon hakim honstitusi, apalagi untuk tes wawancara.

"Masa seorang Ketua MK yang menjadi simbol dari salah satu cabang kekuasaan negara masih harus mengikuti tes wawancara oleh para anggota Pansel yang penguasaan ilmu konstitusinya belum tentu melampaui calon yang diujinya. Dalam hal ini saya melihat Pansel sama sekali tidak mempertimbangkan kehormatan dan kewibawaan Hamdan sebagai hakim konstitusi sekaligus ketua MK yang sedang menjabat," sebut Said.

Jadi, tambah Said, ada yang tidak pas dari aturan main yang dibuat oleh Pansel. "Saya sungguh mengerti bahwa Presiden c.q Pansel telah mendapatkan kewenangan dari Pasal 20 ayat (1) UU No 24/2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), untuk mengatur tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi. Tetapi aturan main yang dibuat oleh Pansel tersebut semestinya tidak menegasikan hal-hal khusus dan wajar yang saya sebutkan diawal," tandasnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya