Berita

Hukum

Uskup Agung Jakarta Tak Setuju Hukuman Mati

KAMIS, 25 DESEMBER 2014 | 13:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jika merujuk ajaran gereja, maka hukuman mati sudah seharusnya ditiadakan. Ini karena tidak seorang pun berhak atas nyawa seorang lainnya.

Begitu jawaban Uskup Agung Mgr Ignatius Suharyo saat ditanya soal kebijakan hukuman mati yang akan diterapkan pemerintah terhadap para bandar narkoba.

Alasan kedua, lanjutnya, di negara-nagara lain hukuman semacam ini  masih pro dan kontra. Negara yang menerima kebijakan ini juga sangat selektif dan hati dalam menerapkan.


"Ketiga, seorang bandar narkoba yang sudah diputuskan bersalah harus dieksekusi, mereka kan belum tentu bersalah?" sambungnya dalam konferensi pers di Gereka Paroki Katedral, Jakarta (Kamis, 25/12).

Dijelaskan Ignatius bahwa teori pembalasan yang diterapkan atau kejahatan dibalas setimpal dengan tingkat kejahatannya itu tidak bagus. Rehabilitasi, kata dia, jauh lebih baik dalam menangani hal ini.

"Hukuman mati tidak sejalan dengan pengurangan tindak kejahatan. Ini terbukti di Tiongkok. Rehabilitas jauh lebih baik," sambungnya.

Ia lebih lanjut menjabarkan mengenai esensi bahwa bandar narkoba harus dipertimbangkan alasan mengapa mereka harus menjadi bandar. Menurutnya, kalau ada pekerjaan yang lebih layak para bandar narkoba dipastikan tidak akan terjerumus ke situ.

"Kalau aman, nyaman, dan sejahtera saya rasa tidak ada yang mau jadi bandar. Siapa coba yang mau?" lanjut Ignatius.

"Gebyak uyah (menabur garam) seperti itu tidak menjamin kebenaran, harus dikaji satu persatu," tandasnya.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya