Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Mantan Kasal: Penenggelaman Kapal Asing Harus Sesuai Aturan

SELASA, 23 DESEMBER 2014 | 05:50 WIB

Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana (Purn) Bernard Kent Sondakh mendukung tindakan tegas pemerintah terhadap kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia. Namun, tindakan tegas dalam upaya pemberantasan praktik illegal fishing tersebut mesti tetap dilakukan sesuai aturan.   

Menurut Bernard, ada dua macam kapal yang melakukan illegal fishing. Pertama, murni masuk perairan kita tanpa izin, dan kedua karena hanya masalah administrasi semata.

"Kalau mereka masuk karena masalah administrasi mati, harus masuk ranah hukum. Mereka kita bawa ke pengadilan, sidang, diputuskan, dendan dan lain-lain. Kalau kapal asing yang melakukan pelanggaran kedaulatan tanpa izin masuk ke negara kita, maka kita ambil orangya, lalu kapal kita tenggelamkan," papar dia usai menghadiri acara Malam Penganugerahan Bintang Emas yang digelar Kantor Berita Politik sekaligus peluncuran Matranews. com di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, tadi malam (Senin, 22/12).


Menurut Bernard, tindakan tegas terhadap kapal asing pencuri ikan di laut nusantara bukan hal baru. Ketika dirinya masih menjabat sebagai Kasal, penembakan maupun penenggelaman kapal sudah sering dilakukan.

"Tidak ada ampun bagi yang mencoba-coba melakukan pelanggaran di laut kita. Tindakan kami lebih tegas lagi," cetus pria kelahiran kelahiran 9 Juni 1948 itu.

"Kalau perlu, kapal-kapal yang telah melanggar itu akan ditembak dan ditenggelamkan. Tentu setelah orang-orangnya diselematkan," tukasnya.[husnie/dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya