Berita

ilustrasi

Bentuk Perwakilan di Daerah, jangan Sampai KPK Terjebak Praktik Korupsi

SABTU, 20 DESEMBER 2014 | 10:32 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi membuka cabang di berbagai daerah dinilai tidak tepat. Karena itu tidak strategis dalam menunjang agenda pemberantasan korupsi pada masa-masa yang akan datang.

"Ide pendirian KPK di daerah justru tidak memiliki visi masa depan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," jelas aktivis antikorupsi, Dahnil Anzar Simanjuntak (Sabtu, 20/12).

Dahnil mengingatkan, KPK dibentuk sebagai jawaban atas "ketidakmampuan" Kepolisian dan Kejaksaan melakukan peran-peran penindakan dan pemberantasan terhadap praktek korupsi di Indonesia. Karena itu, yang mendesak untuk dilakukan adalah mendorong kedua institusi tersebut memperbaiki diri berkaitan dengan kelembagaannya agar bersih dan mampu melawan praktek korupsi di daerah.


Sementara KPK sebagai lembaga yang melakukan kontrol terhadap kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan kedua lembaga tersebut.

"Saya kira cukuplah KPK menjadi pengawas dan asistensi kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan bila kasus yang ditangani oleh kedua lembaga ini terindikasi tidak benar dan justru melanggar hukum," ungkap Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Tak hanya itu, Dahnil menambahkan, ide membentuk perwakilan KPK di daerah justru beresiko bagi usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena semakin besar kelembagaan KPK, maka akan semakin sulit melakukan kontrol terhadap aparaturnya.

Bukan tidak mungkin justru KPK terjebak pada praktek korupsi karena sulitnya melakukan kontrol kelembagaan terhadap aparatur yang besar tersebut.

"Jangan sampai kemudian menjebak KPK pada kemungkinan menjadi lembaga yang justru terjebak pada praktek korup. Makanya, ide mendorong pendirian perwakilan KPK di daerah bagi saya tidak penting terus dikembangkan. Cukuplah KPK berada di pusat," tegasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya