Berita

Saut H Sirait/net

Politik

Gara-gara Tak Hadiri Pleno, Anggota KPU Padang Lawas Diberhentikan

JUMAT, 19 DESEMBER 2014 | 21:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada anggota KPU Padang Lawas Arifuddin Muda Harahap. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 5 Putusan, Jumat (19/12).

Dalam pertimbangan putusan, Arifuddin mengakui tidak hadir dalam rapat pleno sebanyak lima kali berturut-turut. Ketidakhadiran Arifuddin dengan alasan tidak menerima undangan.

"Alasan yang sulit diterima nalar. Pertama, sebagai anggota KPU sepatutnya Teradu setiap hari kerja berada di kantor. Kedua, era teknologi komunikasi yang sangat maju. Pemberitahuan atau penyampaian undangan rapat pleno dalam praktiknya dilakukan dengan menyerahkan baik secara langsung maupun melalui telepon dan atau pengiriman pesan singkat," kata, Saut H Sirait, anggota majelis saat membacakan Putusan, Jumat (19/12).


Alasan bahwa ketidakhadiran Arifuddin dalam rapat pleno sebanyak lima kali berturut-turut karena kunjungan tugas ke PPK, dinilai DKPP tidak benar dan tidak dapat diterima. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Ketua dan Anggota KPU lainnya yang menyatakan bahwa, tidak ada pemberitahuan maupun informasi keberangkatan serta maksud dan tujuan Teradu ke PPK. Pembagian tugas koordinator wilayah sesuai dengan PPK sama sekali tidak dilaksanakan Teradu, bahkan mengunjungi PPK Sigompulon yang tidak termasuk dalam wilayah tanggungjawabnya.

"Berdasarkan hal tersebut, alasan ketidakhadiran Teradu sebanyak lima kali karena tidak mendapatkan undangan dan karena kunjungan ke PPK tidak dapat diterima," ujarnya.

Mulia Banurea, ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, mengadukan Teradu, karena usai melakukan evaluasi internal dalam rangka menindaklanjuti laporan Nomor 88/KPU-Kab/002.964953/IV/2014 yang disampaikan Safri Siregar selaku Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara perihal laporan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Padang Lawas Utara yang tidak dihadiri Arifuddin Muda Harahap yang dengan alasan yang tidak jelas sebanyak tiga kali berturut-turut.

Padahal waktu dilaksanakannya Rapat Pleno tersebut adalah dalam rangka menanggapi/merespon permasalahan yang muncul pada hari Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi di tingkat KPPS, PPS, dan PPK dan persoalan internal lainnya dalam rangka penyelesaian masalah dan konflik.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya