Berita

Politik

DKPP Berhentikan Tetap Sadrak Sebagai Anggota KPU Papua

JUMAT, 19 DESEMBER 2014 | 19:05 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan satu orang anggota KPU Provinsi Papua. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Sadrak Nawipa diberhentikan karena terbukti melakukan intimidasi kepada adik kandung pengadu yang bernama Kristina Adii.

Menurut Pengadu, Sadrak mengancam adiknya agar mendesak pengadu untuk mencabut laporannya di DKPP dengan mengancam akan memecat Kristina Adii dari keanggotaan KPU Kabupaten Deiyai.

"Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu II atas nama Sadrak Nawipa sebagai Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata Anggota DKPP Valina Singka Subekti membacakan amar putusan sidang di kantor DKPP Jakarta (Kamis, 19/12).


Menurut DKPP tindakan Sadrak Nawipa merupakan perbuatan yang sangat tidak beretika. Melakukan pengancaman untuk mencabut pengaduan dari DKPP merupakan tindakan yang mengganggu stabilitas dan kredibilitas DKPP dalam rangka menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Selain itu, DKPP juga merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU Provinsi Papua lainnya yakni Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Tarwinto dan Sombuk Musa Yosep.

Dalam sidang kali ini DKPP juga memberhentikan 2 penyelenggara Pemilu lainnya yakni 1 ketua/anggota Panwaslu Cimahi dan 1 anggota KPU Kab Padang Lawas Utara dan serta merehabilitasi nama baik 24 penyelenggara Pemilu yg tidak terbukti melanggar etik.

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie bersama Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya