Berita

ahok/net

ITW: Ahok Langgar Pergub Nomor 170/2014

JUMAT, 19 DESEMBER 2014 | 15:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kebijakan Pemprov DKI tentang pelarangan sepeda motor melintas di jalan Thamrin-Merdeka Barat yang sudah dimulai sejak Rabu kemarin (17/12), semakin blunder. Sebab bus gratis yang digunakan untuk mengangkut pengendara motor adalah bus khusus pariwisata sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170/2014.

"Kalau bus yang digunakan itu milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, maka jelas Ahok melanggar Pergub No 170 yang dia buat sendiri," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Jumat (19/12).

Menurut Edison, Pergub tersebut ditanda tangani oleh Plt Gubernur Basuki T Purnama dan ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2014. "Saya jadi ragu terhadap daya ingat Ahok, belum ada dua bulan sudah lupa," imbuhnya.


Dikatakan, sesuai dengan Pergub No 170, penggunaan bus pariwisata tersebut adalah khusus, dan pengelolaannya ditangani oleh Dinas Parawisata dan Kebudayaan Pemprov DKI.

Lebih rinci dijelaskan, Bab II Pasal 3 ayat 1 Pergub No 170, bus angkutan Pariwisata dioperasikan khusus bagi pelayanan wisatawan yang akan berkunjung ke dan dari kawasan parawisata, dan tidak dipungut biaya atau gratis. Kemudian Pasal 8 juga menegaskan, pengelolaan bus angkutan parawisata dilaksanakan oleh Dinas Parawisata dan Kebudayaan. Sedangkan Pasal 11 menyebut, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan bus angkutan parawisata dibebankan pada APBD Dinas Parawisata dan Kebudayaan Pemprov DKI.

Menurut Edison, kebijakan ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus di pertanggungjawabkan.

"Korupsi itu tidak harus menimbulkan kerugian negara, penyalahgunaan wewenang juga masuk katagori tindak pidana korupsi," tandasnya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya