Berita

Aji Sularso: Kapal Bisa Langsung Ditenggelamkan, Saya Sudah Melakukannya

JUMAT, 19 DESEMBER 2014 | 06:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penenggalaman kapal pencuri ikan bukan hanya dilakukan pada masa era pemerintahan Joko Widodo. Pada masa sebelumnya juga diterapkan.

Mantan Dirjen Pengawasan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso menjelaskan, ketika menjabat dia pernah menemukan 13 kapal pencuri ikan.

Dia pun meminta izin Menteri KKP saat itu, Freddy Numberi, untuk menenggelamkan 11 kapal. Sementara 2 kapal dilepaskan untuk mengangkut para nelayan tersebut. Freddy Numberi mempersilakan.


"Setelah pengalaman itu, saya berjuang keras dan berdikusi dengan DPR, lahirlah UU itu," ungkap Aji dalam dialog di Metro TV pagi ini.

Dia menjelaskan, UU 45/2009 tentang Perikanan, memberikan payung untuk mengeksekusi saat itu juga. Karena UU itu memberikan diskresi kepada penyidik. "Kalau ada maling masuk, kapal ditenggelamkan, orangnya dipulangkan," tegasnya.

Penenggalaman kapal tersebut diatur dalam Pasal 69 UU Perikanan. Yaitu:

(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.

(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya