Berita

Supaya Jelas Mana yang Bodong, Kisruh Golkar harus Diselesaikan di Pengadilan

KAMIS, 18 DESEMBER 2014 | 18:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyerahkan penyelesaian dualisme kepengurusan Partai Golkar ke Mahkamah Partai sesuai dengan UU 2/2011 tentang Partai Politik. Saran tersebut diragukan bisa diterapkan untuk mencapat islah antara kubu Aburizal Bakrie (Munas Bali) dan Agung Laksono (Munas Jakarta).

Karena itu, menurut Bendahara Umum DPP Golkar, Bambang Soesatyo, jalan terbaik agar kekisruhan ini tidak berlarut-larut adalah diselesaikan melalui pengadilan.

"Biarlah pengadilan memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang ada. Proses Munas mana yang sah berdasarkan ketentuan AD/ART Partai Golkar dan UU 2/2011 tentang Partai Politik dan Munas mana yang odong-odong," tegas pentolan Golkar versi Munas Bali yang akrab disapa Bamsoet petang ini (Kamis, 17/12).


Karena Kemenkumham tidak berani membuka dan mengadu keabsahan data Munas Bali dan Munas Jakarta ke publik, di pengadilan sangat dimungkinkan data-data dan dokumen-dokumen kedua Munas itu dibuka secara transparan.

"Biar pengadilan (hukum) dan publik melihat kepengurusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) mana sebenarnya yang lengkap dan didukung 34 DPD I Partai Golkar se-Indonesia dan 400-an lebih DPD II Partai Golkar se-Indonesia serta didukung 10 organisasi yang ikut mendirikan dan didirikan Partai Golkar," imbuh Bamsoet.

Dengan begitu, masyarakat juga dapat langsung mengetahui Kepengurusan DPP Golkar mana yang tidak memiliki DPD I dan DPD II se-Indonesia.

"Sebagai informasi Kepengrusan hasil Munas Bali dilengkapi dukungan dan pengakuan secara tertulis sekaligus pernyataan penolakan terhadap Munas Jakarta yang ditanda tangani masing-masing ketua dan sekretaris yang sah sebagai bukti hukum dari 34 DPD I PG se-Indonesia dan 400-an lebih DPD II PG se-Indonesia," tandasnya. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya