Surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai dualisme kepemimpinan Partai Golkar akan dijadikan acuan bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memutuskan surat pergantian pimpinan Fraksi Golkar di MPR yang diajukan kubu Agung Laksono.
"Dasar kami memutuskan yaitu surat Kemenkumham, karena partai diakui kalau sudah disahkan negara," ujar Wakil Ketua MPR, Mahyudin saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12).
Menurutnya, penggantian pimpinan fraksi merupakan hal yang biasa sesuai kewenangan partai. Ini mengingat fraksi merupakan kepanjangan tangan dari partai. Namun begitu, keputusan Kemenkumham yang mengakui kedua munas Golkar membuat kepemimpinan partai beringin stagnan.
"Perubahan fraksi dilakukan oleh partai yang memiliki keabsahan hukum," ujarnya.
Terlepas dari itu, pimpinan MPR akan tetap menanggapi surat dari Golkar kubu Agung Laksono yang dikirim pada Rabu (18/12). Namun Mahyudi tidak bisa memastikan apakah nanti surat tersebut akan ditindak lanjuti atau tidak, sesuai persyaratan yang ada.
"Di terima atau tidak, ditindaklanjuti atau tidak, itu tergantung persyaratan," sambung politisi Golkar itu.
Kemarin (Rabu, 18/12), Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Leo Nababan menemui pimpinan MPR untuk menyerahkan surat pergantian Fraksi Golkar di MPR. Dalam surat itu, kubu Agung mengganti ketua Fraksi Golkar di MPR dengan Agun Gunanjar.
[wid]