Berita

ilustrasi

KERUKUNAN BERAGAMA

Bukti Toleransi bukan Berarti Pakai Atribut Natal

RABU, 17 DESEMBER 2014 | 21:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Selama ini terjadi pemutarbalikan opini setiap kali jelang Natal. Umat muslim yang menolak mengenakan atribut hari raya umat Kristiani tersebut dianggap tidak toleran.

Padahal, makna toleransi yang benar adalah saling menghormati dan bekerjasama walau kita berbeda secara keyakinan.

"Toleransi itu adalah, kita menghargai atau menghormati setiap tindakan yang orang lain lakukan selama tindakan itu tidak menyimpang dari aturan baik hukum maupun agama," jelas anggota DPD RI, Fahira Idris (Rabu, 17/12).


Jadi bukan memaksakan atribut atau ritual sebuah agama dipakai atau dirayakan umat agama lain," tegasnya.

Setiap menjelang 25 Desember, umumnya pusat perbelanjaan, gerai-gerai, hotel hingga restoran dihiasi berbagai hiasan Natal. Sebagian besar malah mewajibkan semua karyawan untuk mengenakan atribut, salah satunya topi santa.

Bagi banyak karyawan muslim, khususnya karyawan muslimah berjilbab, mengenakan atribut Natal ini adalah bentuk intoleransi karena tidak menghargai hak dan keyakinan agama mereka dan bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945.

Dalam catatan Fahira, mengenakan atribut Natal bagi karyawan muslim yang bekerja di pusat-pusat perbelanjaan, hotel, restoran, supermarket, hingga gerai mini market, gerai busana, alat elektronik dan sebagainya sudah terjadi bertahun-tahun. Jika ini dibiarkan akan menjadi preseden yang tidak baik untuk kerukunan umat beragama di Indonesia.

Kasihan mereka (para karyawan) yang tidak bisa berbuat apa-apa selain melaksanakan keputusan perusahaan untuk mengenakan atribut natal. Ini soal keyakinan jadi tidak bisa dipaksa-paksa. Ini bisa menimbulkan sikap tidak respect kepada umat agama lain, yang saya harapkan jangan sampai terjadi,” tukas Fahira yang juga anggota Komisi Pendidikan dan Pengkaderan MUI ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya