Langkah DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono yang mengirimkan surat pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar DPR dinilai kubu Ical sebagai tindakan keliru dan memalukan.
"Pemerintah secara resmi telah menyampakan melalui Menteri Hukum dan HAM kemarin bahwa perselisihan dua kubu Munas Bali dan Munas Jakarta diserahkan ke mekanisme internal melalui Mahkamah Partai," ujar Ketua Fraksi Golkar versi Ical, Ade Komaruddin dalam jumpa pers di ruang fraksi Golkar, gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 17/12).
Disebutkan dalam putusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengatasnamakan pemerintah bahwa secara resmi kepengurusan Partai Golkar yang sah dan diakui pemerintah saat ini adalah kepengurusan hasil Munas Riau tahun 2009. Berdasarkan hasil munas tersebut, Golkar dipimpin Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekjen
"Dengan demikian, maka kepemimpinan dan kepengurusan Fraksi Partai Golkar yang ada saat ini di DPR RI tetap sah sesuai SK Partai Golkar No KEP-362/DPP/Golkar/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014," jelas pria yang akrab disapa Akom ini.
Lebih lanjut, Akom mendesak pimpinan DPR dan pihak kesekjenan DPR agar segera mengembalikan surat dari kubu Agung Laksono.
"Kami tidak ingin DPR sebagai lembaga tinggi negara masuk dalam konflik kepentingan sekelompok orang yang haus kekuasaan dengan menggunakan segala cara, termasuk menabrak rambu-rambu peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Surat pergantian struktural fraksi Golkar dibawa oleh Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Ibnu Mundzir dan Leo Nababan. Dalam surat ini kubu Agung mengajukan pergantian ketua fraksi Golkar yang dijabat Akom digantikan Agus Gumiwang. Surat saat ini telah diterima Setya Novanto untuk kemudian dibawa ke rapat pimpinan DPR.