Berita

joko widodo/net

Politik

Swasembada Pangan Jokowi Terganggu oleh Pengalihan Pasokan Gas

RABU, 17 DESEMBER 2014 | 06:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo menargetkan swasembada pangan dalam waktu tiga tahun. Target itu diberikan Jokowi kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Presiden dengan nada berseloroh bahkan memberikan peringatan 'reshuffle' apabila Menteri Amran gagal mewujudkan swasembada pangan.

Menurut Jokowi, swasembada pangan harus dilakukan supaya Indonesia tidak perlu impor beras dari negara luar. Bila swasembada pangan sudah tercapai, Jokowi mengingatkan menteri terkait untuk membangun pabrik dan gudang.

Menaggapi hal itu, pengamat kebijakan migas Yusri Usman mengatakan impian Presiden tersebut sudah selayaknya diapresiasi. Namun sayangnya, niat baik itu justru terganggu oleh hilangnya pasokan gas untuk industri pupuk. Padahal, pupuk merupakan instrumen penting guna mewujudkan swasembada pangan. Sehingga, pembangunan waduk, perbaikan irigasi, penyediaan bibit unggul, serta penyuluhan pertanian sebagaimana yang dicetuskan Presiden akan sia-sia tanpa ketersediaan pupuk.
 

 
Hal ini, lanjut Yusri, baru saja terjadi setelah dioperasikannya pipa gas Arun-Belawan yang dikelola PT Pertamina Gas (Pertagas). Sebagai dampaknya, pabrik pupuk Iskandar Muda I dan industri pupuk Asean di dekat kilang LNG Arun Lhoksemawe yang sejak 2002 tidak lagi beroperasi karena kekurangan suplai gas sebagai bahan bakunya, akan terus mengalami kondisi mati suri.

"Maka dua pabrik pupuk yang nilai investasinya sekitar USD 800 juta ini sudah lama mati di lumbung gas," sebuat dia dalam keterangannya, Rabu (17/12).
 
Yusri melanjutkan, jika pabrik pupuk gagal produksi, itu artinya pertanian maupun perkebunan akan kena imbasnya. Pasokan pupuk yang berkurang otomatis akan menghambat laju swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Jokowi.
 
Semakin miris lagi, sambung dia, selain terganggunya swasembada pangan, pengoperasian pipa gas Arun-Belawan yang ditujukan untuk pembangkit listrik juga melanggar hukum. Pasalnya, gas yang seharusnya diprioritaskan untuk peningkatan produksi migas nasional dan kebutuhan industri pupuk, malah dialokasikan untuk pembangkit listrik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3/2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi yang sudah dibuat berjenjang.

"Dalam Permen tersebut, kebutuhan pembangkit listrik berada di urutan nomor tiga, disusul kebutuhan industri lainnya di urutan nomor empat. Dengan kata lain, gas Arun-Belawan yang diperuntukkan bagi kebutuhan pembangkit listrik telah melanggar Permen," demikian Yusri. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya