Berita

saleh husin-Frangky Sibarani/net

Menteri Saleh Husin Serahkan Wewenang Perizinan ke BKPM

SELASA, 16 DESEMBER 2014 | 19:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kementerian Perindustrian menyerahkan kewenangan pemberian perizinan bidang industri kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kewenangan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Perindustrian, Saleh Husin, kepada Kepala BKPM, Frangky Sibarani, di kantor BKPM, Jakarta siang tadi (Selasa, 16/12).

"Hal ini dilakukan sesuai amanat Presiden Jokowi nomor 97 tahun 2014," jelas Saleh dalam pesan singkat kepada Kantor Berita .


Saleh Husin menjelaskan, seluruh perizinan di Kementerian Perindustrian dilimpahkan ke BKPM. Kecuali izin untuk industri strategis, yang berkaitan dengan lingkungan dan beberapa bidang lain. "Selebihnya semua kami harapkan menjadi satu atap," tambahnya.

Dengan penyerahan kewenangan tersebut, diharapkan para investor akan lebih mudah untuk mengurusi berbagai perijinan dalam berinvestasi. "Semoga hal ini menjadi motor penggerak bagi instansi lainnya baik yang ada di pusat maupun daerah," ungkap Saleh.

Saleh Husin menambahkan, pihaknya menjadi pionir di antara Kementerian/Lembaga yang menyerahkan kewenangan perizinan ke BKPM. "Perindustrian menjadi contoh agar instansi lain dapat mengikutinya," ungkapnya.

Sementara itu, dikutip dari Antara, Kepala BKPM Franky Sibarani menilai, penyerahan kewenangan perizinan oleh Kemenperin merupakan dukungan yang sangat kuat untuk mensukseskan PTSP.

Menurutnya, dari 1.249 bidang usaha pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), 436 di antaranya adalah bidang usaha terkait industri, mulai dari industri makanan minuman, alas kaki hingga padat karya.

Franky belum bisa memastikan, seberapa singkat PTSP bisa memangkas proses perizinan usaha di Indonesia, namun ia mencontohkan pada industri makanan minuman, dibutuhkan 27 izin usaha terkait dalam waktu 730 hari sebelum adanya PTSP.

"Untuk industri makanan minuman, ada 27 izin terkait. Prosesnya menurut Prosedur Operasional Standar resmi itu 730 hari berdasarkan SOP resmi. Untuk satu industri saja, itu melibatkan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan POM, Kementerian Kesehatan dan belum lagi Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Franky.

Franky berharap, dengan bergabungnya kementerian dan lembaga terkait pada program PTSP, proses perizinan tersebut bisa dipangkas lebih singkat. "Tapi kami pastikan akan lebih cepat, mudah-mudahan dari 730 hari, bisa menjadi 73 hari," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya