Berita

saleh husin-Frangky Sibarani/net

Menteri Saleh Husin Serahkan Wewenang Perizinan ke BKPM

SELASA, 16 DESEMBER 2014 | 19:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kementerian Perindustrian menyerahkan kewenangan pemberian perizinan bidang industri kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kewenangan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Perindustrian, Saleh Husin, kepada Kepala BKPM, Frangky Sibarani, di kantor BKPM, Jakarta siang tadi (Selasa, 16/12).

"Hal ini dilakukan sesuai amanat Presiden Jokowi nomor 97 tahun 2014," jelas Saleh dalam pesan singkat kepada Kantor Berita .


Saleh Husin menjelaskan, seluruh perizinan di Kementerian Perindustrian dilimpahkan ke BKPM. Kecuali izin untuk industri strategis, yang berkaitan dengan lingkungan dan beberapa bidang lain. "Selebihnya semua kami harapkan menjadi satu atap," tambahnya.

Dengan penyerahan kewenangan tersebut, diharapkan para investor akan lebih mudah untuk mengurusi berbagai perijinan dalam berinvestasi. "Semoga hal ini menjadi motor penggerak bagi instansi lainnya baik yang ada di pusat maupun daerah," ungkap Saleh.

Saleh Husin menambahkan, pihaknya menjadi pionir di antara Kementerian/Lembaga yang menyerahkan kewenangan perizinan ke BKPM. "Perindustrian menjadi contoh agar instansi lain dapat mengikutinya," ungkapnya.

Sementara itu, dikutip dari Antara, Kepala BKPM Franky Sibarani menilai, penyerahan kewenangan perizinan oleh Kemenperin merupakan dukungan yang sangat kuat untuk mensukseskan PTSP.

Menurutnya, dari 1.249 bidang usaha pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), 436 di antaranya adalah bidang usaha terkait industri, mulai dari industri makanan minuman, alas kaki hingga padat karya.

Franky belum bisa memastikan, seberapa singkat PTSP bisa memangkas proses perizinan usaha di Indonesia, namun ia mencontohkan pada industri makanan minuman, dibutuhkan 27 izin usaha terkait dalam waktu 730 hari sebelum adanya PTSP.

"Untuk industri makanan minuman, ada 27 izin terkait. Prosesnya menurut Prosedur Operasional Standar resmi itu 730 hari berdasarkan SOP resmi. Untuk satu industri saja, itu melibatkan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan POM, Kementerian Kesehatan dan belum lagi Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Franky.

Franky berharap, dengan bergabungnya kementerian dan lembaga terkait pada program PTSP, proses perizinan tersebut bisa dipangkas lebih singkat. "Tapi kami pastikan akan lebih cepat, mudah-mudahan dari 730 hari, bisa menjadi 73 hari," tandasnya. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya