Berita

joko widodo/net

Politik

Ini Tugas dan Wewenang Bakamla yang Dibentuk Jokowi

SELASA, 16 DESEMBER 2014 | 09:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara 2014 yang diselenggarakan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), kemarn (Senin, 15/12).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto yang sedang mendampingi Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari Nusantara 2014 di Kotabaru mengatakan, Bakamla dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178/2014 tentang Bakamla.

Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2014 itu disebutkan, Bakamlah dikoordinasikan oleh Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Sementara dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.


"Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut dilansir dari laman Setkab RI, Selasa (16/12)

Adapun tugas Bakamla adalah melakukan patrol keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Dalam melaksanakan tugasnya itu, Bakamla menyelenggarakan fungsi di antaranya: a. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; b. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patrol perairan oleh instansi terkait; dan c. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Menurut Perpres ini, Bakamla berwenang: a. melakukan pengejaran seketika; b. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hokum lebih lanjut; dan c. menyinergikan system informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Sementara organisasi Bakamla terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi Bidang Kebijakan dan Strategis; d. Deputi Bidang Operasional dan Latihan; dan e. Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama.

"Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro; masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian; dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian," bunyi Pasal 10.

Adapun Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat; masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat; dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi. Personel Bakamla terdiri atas: a. pegawai tetap; dan b. pegawai perbantuan.

Selain itu, di lingkungan Bakamla juga dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dikakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres Nomor 178/2014 ini, Kepala Bakamla merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi utama. Adapun Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, dan Kepala Unit Penindakan Hukum merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Sedangkan Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator.

Kepala Bakamla dijabat oleh personel dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patrol. "Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam," bunyi Pasal 40. Demikian juga dengan Sekretaris Utama dan Deputi. Kedua jabatan ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam.

"Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 42.

Dengan terbentuknyaBakamla ini, maka program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menjadi program kerja dan kegiatan Bakamla yang disesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Perpres ini.

Menurut Perpres ini, pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Bakorkamla dicabut dan dinyatakan tidan berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 46 Perpres yang diundangkan pada 9 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya