Berita

joko widodo/net

Politik

Ini Tugas dan Wewenang Bakamla yang Dibentuk Jokowi

SELASA, 16 DESEMBER 2014 | 09:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara 2014 yang diselenggarakan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), kemarn (Senin, 15/12).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto yang sedang mendampingi Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari Nusantara 2014 di Kotabaru mengatakan, Bakamla dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178/2014 tentang Bakamla.

Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2014 itu disebutkan, Bakamlah dikoordinasikan oleh Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Sementara dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.


"Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut dilansir dari laman Setkab RI, Selasa (16/12)

Adapun tugas Bakamla adalah melakukan patrol keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Dalam melaksanakan tugasnya itu, Bakamla menyelenggarakan fungsi di antaranya: a. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; b. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patrol perairan oleh instansi terkait; dan c. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Menurut Perpres ini, Bakamla berwenang: a. melakukan pengejaran seketika; b. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hokum lebih lanjut; dan c. menyinergikan system informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Sementara organisasi Bakamla terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi Bidang Kebijakan dan Strategis; d. Deputi Bidang Operasional dan Latihan; dan e. Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama.

"Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro; masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian; dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian," bunyi Pasal 10.

Adapun Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat; masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat; dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi. Personel Bakamla terdiri atas: a. pegawai tetap; dan b. pegawai perbantuan.

Selain itu, di lingkungan Bakamla juga dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dikakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres Nomor 178/2014 ini, Kepala Bakamla merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi utama. Adapun Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim, dan Kepala Unit Penindakan Hukum merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Sedangkan Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator.

Kepala Bakamla dijabat oleh personel dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patrol. "Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam," bunyi Pasal 40. Demikian juga dengan Sekretaris Utama dan Deputi. Kedua jabatan ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam.

"Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 42.

Dengan terbentuknyaBakamla ini, maka program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menjadi program kerja dan kegiatan Bakamla yang disesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Perpres ini.

Menurut Perpres ini, pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Bakorkamla dicabut dan dinyatakan tidan berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 46 Perpres yang diundangkan pada 9 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya