Berita

kh Maimoen Zubair

Demi Kekuasaan, Romy Dituding Tak lagi Hargai KH Maimoen Zubair

SENIN, 15 DESEMBER 2014 | 20:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tidak ada satu alasan pun yang bisa membenarkan bahwa Muktamar PPP versi Surabaya legal. Karena dasar atau alasan digelar Muktamar kubu Romahurmuziy itu ilegal baik secara AD/ART maupun undang-undang Parpol atau bahasa fiqh-nya "haram".

"Maka semua proses dan hasil Muktamarnya ilegal alias 'haram'," tegas Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap, dalam pesan singkat kepada Kantor Berita Politik (Senin, 15/12).

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy mengungkapkan, pihak mereka yang sah dan legal. "Kalau mau islah, yang sedikit gabung ke kami, yang tidak legal gabung ke yang legal," ungkap Romy, panggilannya.


Menurut Akhmad Gojali, pernyataan tersebut menunjuk Romy tidak paham aturan. Romy hanya mengedepankan ego, keangkuhan dan semata-mata nafsu mengejar kekuasaan. "Semua aturan dia labrak. Penghargaan terhadap ulama sepuh PPP tidak ada," sergahnya.

Buktinya, sambung Akhmad Gojali, KH Maimoen Zubair mengakui Muktamar Jakarta dan bersedia sebagai Ketua Majelis Syari'ah serta hadir memberi tausyiah, tapi Romy tetap menganggap Mukernas I PPP ilegal.

"Kepada Romy dan antek-anteknya, segeralah bertaubat. Jangan lagi membuang-buang energi untuk melakukan pekerjaan yang merusak PPP, termasuk mengomentari semua proses dan hasil Muktamar VIII Jakarta. Karena Muktamar yang kami lakukan sangat-sangat konstitusional," demikian Akhmad Gojali Harahap. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya