Berita

mbak tutut

Kisruh TPI, Badan Arbitrase Putuskan Mbak Tutut Wanprestasi

SABTU, 13 DESEMBER 2014 | 07:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kemarin menjatuhkan putusan dalam sengketa antara PT. Berkah Karya Bersama melawan Tutut dkk sehubungan dengan Investment Agreement. Putusan BANI ini adalah final dan mengikat para pihak.

Informasi itu disampaikan kuasa hukum, PT. Berkah, Andi F. Simangunsong dalam keterangan pers yang diterima pagi ini (Sabtu, 13/12).

Menurutnya, putusan BANI tersebut sesuai dengan kesepakatan diantara para pihak yang diatur dalam Investment Agreement bahwa apabila terjadi sengketa maka akan diselesaikan di BANI.


"BANI telah menyatakan bahwa PT. Berkah (yang dalam hal ini sebagai investor) beritikad baik telah melaksanakan Investment Agreement. Sedangkan kubu Tutut dkk telah wanprestasi terhadap Investment Agreement," ungkapnya.

Karena itu, PT. Berkah berhak atas 75% saham di TPI. Dengan demikian, maka konsekuensi hukumnya pengalihan 75% saham dari PT Berkah ke PT. MNC Tbk adalah sah secara hukum.

"Putusan BANI juga menghukum Tutut dkk untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berikut bunganya yang telah dilakukan oleh PT. Berkah pada saat melaksanakan Investment Agreement sebesar Rp 510 miliar," imbuhnya.

Andi Simangunsong memambahkan, putusan BANI tersebut adalah satu satunya putusan yang memeriksa,  mempertimbangkan, dan memutus tentang hak kepemilikan saham di TPI. "Tidak ada putusan lain yang mempertimbangkan tentang kepemilikan saham di TPI terkait sengketa ini," tegasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya