Berita

ilustrasi/net

Ini Tata Cara Pengusulan Wakil Pejabat Daerah

JUMAT, 12 DESEMBER 2014 | 09:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 102/2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, calon wakil gubernur (Wagub) diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 15 hari kerja setelah pelantikan Gubernur. Sementara calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota diusulkan oleh Bupati dan Walikota kepada Mendagri melalui Gubernur paling lama 15 hari kerja setelah pelantikan Bupati/Walikota.

"Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mengusulkan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulir dari Mendagri untuk Gubernur, dan teguran tertulis Guberner sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Walikota," bunyi Pasal 5 ayat (4) PP tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 102/2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota pada 1 Desember 2014. PP ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). (Baca: Ke Depan, Provinsi dengan Jumlah Penduduk di Atas 10 Juta Jiwa Memiliki 3 Wagub).


Dalam hal Wagub berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Gubernur mengusulkan calon Wagub kepada Presiden melalui Mendagri dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja setelah pengesahan pemberhentian Wagub. Hal yang sama berlaku bagi Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, namun usulannya disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.

Setelah dilakukan verifikasi paling lama empat hari kerja, Mendagri akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub yang memenuhi persyaratan kepada Presiden. Sementara untuk Wakil Bupati dan Wakil Walikota, usulan disampaikan Gubernur kepada Mendagri.

"Pengangkatan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Walikota ditetapkan dengan Keputusan Mendagri," bunyi Pasal 9 Ayat (1,2) PP No. 102/2014 dilansir dari laman Setkab RI.

Selanjutnya, Wagub dilantik oleh Gubernur atau Mendagri paling lama dua hari kerja setelah diterimanya Keputusan Presiden. Sementara Wakil Bupati dilantik oleh Bupati dan Wakil Walikota dilantik oleh Walikota paling lama dua hari kerja setelah diterimanya Keputusan Mendagri.

PP ini menegaskan, Gubernur, Bupati, dan Walikota yang pengesahan pengangkatannya berdasarkan Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak memiliki Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, mengusulkan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota paling lama 15 hari kerja setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Ketentuan PP ini berlaku juga bagi pelaksanaan tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 Desember 2014 itu. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya