. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 102/2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, calon wakil gubernur (Wagub) diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 15 hari kerja setelah pelantikan Gubernur. Sementara calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota diusulkan oleh Bupati dan Walikota kepada Mendagri melalui Gubernur paling lama 15 hari kerja setelah pelantikan Bupati/Walikota.
"Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mengusulkan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulir dari Mendagri untuk Gubernur, dan teguran tertulis Guberner sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Walikota," bunyi Pasal 5 ayat (4) PP tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 102/2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota pada 1 Desember 2014. PP ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). (Baca: Ke Depan, Provinsi dengan Jumlah Penduduk di Atas 10 Juta Jiwa Memiliki 3 Wagub).
Dalam hal Wagub berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Gubernur mengusulkan calon Wagub kepada Presiden melalui Mendagri dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja setelah pengesahan pemberhentian Wagub. Hal yang sama berlaku bagi Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, namun usulannya disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.
Setelah dilakukan verifikasi paling lama empat hari kerja, Mendagri akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub yang memenuhi persyaratan kepada Presiden. Sementara untuk Wakil Bupati dan Wakil Walikota, usulan disampaikan Gubernur kepada Mendagri.
"Pengangkatan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Walikota ditetapkan dengan Keputusan Mendagri," bunyi Pasal 9 Ayat (1,2) PP No. 102/2014 dilansir dari laman
Setkab RI.
Selanjutnya, Wagub dilantik oleh Gubernur atau Mendagri paling lama dua hari kerja setelah diterimanya Keputusan Presiden. Sementara Wakil Bupati dilantik oleh Bupati dan Wakil Walikota dilantik oleh Walikota paling lama dua hari kerja setelah diterimanya Keputusan Mendagri.
PP ini menegaskan, Gubernur, Bupati, dan Walikota yang pengesahan pengangkatannya berdasarkan Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak memiliki Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, mengusulkan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota paling lama 15 hari kerja setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Ketentuan PP ini berlaku juga bagi pelaksanaan tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 Desember 2014 itu.
[rus]