Berita

achmad Rubaie

Achmad Rubaie: MK yang Berhak Menentukan Munas Golkar Mana yang Sah

SENIN, 08 DESEMBER 2014 | 15:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kementerian Hukum dan HAM diingatkan untuk tidak bersikap terkait keberadaan dua Musyarawah Nasional Partai Golkar yang masing-masing digelar di Bali dan Jakarta. Karena Kementerian tidak berhak menentukan Munas versi Aburizal Bakrie atau Agung Laksono yang sah.

"Menurut pandangan saya, Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki hak dan kewenangan menentukan mana yang sah dan mana yang tidak sah dari dua Munas tersebut," jelas anggota Komisi III DPR 2009-2014, Achmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 8/12).

Dia menjelaskan, karena sudah terlanjur ada 2 kubu yang bersengketa, maka menentukan mana yang sah harus diuji terlebih di lembaga yudisial yang memiliki wewenang tentang itu. Sementara Kemenkumham bukan lembaga yudisial, melainkan lembaga eksekutif yang karena itu tidak berhak dan tidak memiliki wewenang menentukan keabsahan salah satu dari dua Munas itu.


"Jika Kemenkumham memilih salah diantara Munas Golkar yang sah, bukan saja Kemenkumhan terjerat kepada bias kepentingan tapi juga terbuka peluang melakukan 'abuse of power' atau penyalahgunaan wewenang yang akan berakibat terjadinya kemelut politik yang berkepanjangan dan tentu akan mengganggu stabilatas dan ketenangan dalam membangun bangsa ke depan," ungkapnya.

Makanya, supaya adil dan fair, kandidat Doktor Universitas Brawijaya, Malang ini berpendapat Kemenkumham melimpahkan kasus dua Munas Golkar tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji mana yang sah. Karena MK lebih berwenang menentukan sah tidaknya sebuah munas/kongres partai politik. Pasalnya, salah satu dari empat kewenangan MK adalah memutus pembubaran partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat 1 UUD Tahun 1945.  

"Wewenang membubarkan partai politik oleh MK tersebut secara implisit mengandung makna bahwa MK memiliki kewenangan menilai, memeriksa dan memutus mana diantara partai politik yang sah menurut UU Partai Politik dan menurut AD/ART partai yang bersangkutan jika partai politik tersebut terjadi sengketa," urainya.

Apalagi, keputusan MK yang bersifat final dan mengikat akan jauh lebih kredibel dan memiliki kepastian hukum bagi partai politik sehingga bisa menyumbangkan konstribunya bagi pembangunan demokrasi. "Kasus ini juga berlaku bagi PPP yang memiliki dua kepengurusan yang saling berebut legitimasi dari Pemerintah," demikian Achmad Rubaie. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya