Berita

ilustrasi

UUD dan Perppu Tak Sejalan, Jokowi harus Berpikir Keras Cari Solusi

KAMIS, 04 DESEMBER 2014 | 05:45 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Perppu 1/2014 terkait Pilkada Langsung mengatur bahwa Pilkada dilaksanakan oleh KPU dan KPU Daerah. Sementara tanpa disadari Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara-perkara Pilkada.

Karena itu, pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan, kalau Perppu tersebut diterima DPR, lembaga mana yang akan menyelenggarakan Pilkada sesuai Perppu yang dikeluarkan oleh SBY tersebut.

Lebih jauh Yusril menjelaskan, Pemilu menurut pasal 22E UUD 45 hanya untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Sementara menurut pasal 22E tersebut, KPU hanya bertugas menyelenggarakan Pemilu, tidak termasuk menyelenggarakan Pilkada karena Pilkada bukan Pemilu.


"Sikap MK itu mengisyaratkan bahwa MK sependapat dg saya bahwa Pilkada bukanlah termasuk ke dlm regim Pemilu sbgmna diatur ps 22E UUD 45," tegas Yusril lewat akun Twitternya Rabu malam.

"Kalau Perpu nanti disahkan, maka saya yakin MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan Pilkada," sambung mantan Menteri Sekretaris Negara ini.

Karena itu, Pemerintahan Joko Widodo harus berpikir keras bagaimana mengatasi masalah ini. Jokowi harus memutuskan lembaga apa yang berwenang menyelenggarakan Pilkada. "Itu PR Pemerintah @jokowi_do2 yg hrs mereka jawab dan selesaikan," demikian Yusril Ihza. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya