Berita

Anne J Cotto

Blitz

Mantan Suami Anne J Cotto Ngotot Gugat Hak Asuh Anak

RABU, 03 DESEMBER 2014 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Versi Mark Hanusz, dia berhak sebagai wali setelah Anne menikah lagi. Dia juga membantah tak menafkahi bekas istrinya itu.

Anne J Cotto meradang. Artis lawas ini harus re­pot pergi lagi ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan untuk mengurusi gugatan hak asuh anak yang diajukan bekas suaminya, Mark Patrick Hanusz. Padahal, Anne sedang hamil 7 bulan dari suami barunya. Namun bagi Hanusz, ia punya alasan tersendiri melakukan tindakan itu.

 Majelis hakim jelas menyatakan bahwa Anne akan kehilangan hadhonah (hak asuh) jika menikah lagi. Sedangkan dia (Anne) sudah menikah pada 25 Juli lalu. Jadi, saya hanya mengikuti putusan hakim,” kata Hanusz ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.


Diakuinya, memang dalam hukum Islam hak asuh yang diberikan oleh Pengadilan Agama terhitung hingga Julian Avanindra Cotto Hanusz berusia 12 tahun. Tapi itu hak asuh secara fisik yang ditekankan dalam putusan tersebut.

Hak asuh fisik tidak dijamin dan sifatnya permanen. Itu bisa dicabut dalam kondisi ter­tentu, seperti yang tadi saya bilang, jika dia me­nikah lagi. Maka, saya punya hak sebagai wa­linya untuk memperjuangkan (hak asuh) itu,” beber bule asal Amerika Serikat (AS) ini.

Hanusz tidak menyangkal ada pembagian hak asuh anak bersama Anne. Tapi, itu pun berjalan tanpa ada kesepakatan. Dia pun tak menentu bertemu dengan anak semata wa­yangnya itu.

Kalau dia sibuk (kerja) Julian sama saya. Kalau dia tidak (sibuk), ya berarti anak sama dia. Tapi, itu kan tidak bisa begitu. Sampai suatu waktu, Julian tanya sama saya,‘Daddy saya malam ini tidur dimana’. Coba bayang­kan, anak sekecil itu harus tanya tiap malam tidur di mana dengan Daddy atau Mommy-nya, dia belum tahu,” kisah Hanusz.

 Maka dari itu, ia ngotot memperjuangkan hak asuh anak agar jatuh ke tangannya. Gugatan ini muncul, kata Hanusz, bukan hanya perkara intensitas pertemuan dengan sang anak.

Tapi ini tentang mengikuti instruksi yang jelas dari pengadilan. Saya merasa punya hak atas ini karena saya walinya. Ini juga bentuk taat dan respek saya atas hukum Indonesia yang saya jalani (di putusan),” jelasnya.

Pada sidang perdana yang digelar Senin (1/12), Hanusz tidak hadir. Hanya kuasa hukum yang mewakilinya. Tak ingin dianggap tidak serius menjalani gugatan hak asuh, dia punya alasan untuk itu.

Saya melakukan segala upaya untuk hadir di pengadilan. Ya, memang saya menyesal nggak datang kemarin (sidang perdana). Ke­betulan Julian lagi sama saya. Dia sakit. Saya harus rawat dia, memberi perhatian lebih biar sembuh,” ujar Hanusz.

Ia pun menyangkal pernyataan Anne yang menyebut dirinya tak sepeser pun memberi naf­kah.  Lagi-lagi saya menjalankan putusan pe­ngadilan. Tidak benar kalau satu perak pun ti­dak saya berikan. Ada bukti buat itu. Saya transfer Rp 30 juta tiap bulan. Itu selalu saya lakukan,” ungkapnya.

Saya pikir Rp 30 juta sudah lebih dari cukup untuk biaya makan, sepatu, pendidikan juga untuk anak seusia Julian. Saya bingung kenapa dibilang nggak membiayai anak. Kalau untuk keperluan ibunya lain soal,” katanya.

Bicara panjang lebar soal gugatan hak asuh anak, namun Hanusz tak ingin mengomentari soal Anne yang sudah menikah lagi. Apalagi jika ditanya soal pengganti Anne. Apa sudah ada? Hahahaha.. itu sudah tidak re­levan dengan (kasus) ini. Nanti saja soal itu,” katanya mengakhiri wawancara sambil tertawa.

Sebelumnya, Anne mengaku terkejut dengan ulah Hanusz. Saya kaget, jengkel dan emang nggak enak. Kasus yang dia gugat sama, objeknya juga sama. Capek saya. Mau apa lagi dia?” kata Anne (Rakyat Merdeka, 2/12).

Saya toh tidak pernah mempersulit dia bertemu anak. Sekarang saya malah tinggal bersebelahan, menjadi tetangga, ada di apar­temen yang sama meski berbeda tower, supaya dia mudah bertemu anak saya. Tapi yang terjadi, dia malah cari-cari masalah. Memberi saya tekanan terus tanpa henti. Anak justru sering saya kasih ke dia kok,” beber pemain film Air Terjun Pengantin Phuket dan Kawin Kontrak 3 ini. ***

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya