Berita

Marshanda dan Ben Kasyafani

Blitz

Cerai, Anak Marshanda Diasuh Ben Kasyafani

KAMIS, 27 NOVEMBER 2014 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gagal mendapat hak asuh anak gara-gara masalah kejiwaan? Pihak Marshanda belum bisa menanggapi.

Marshanda bebas mencari suami baru. Karena, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat kemarin mengabulkan gugatan cerai pesinetron Bidadari itu dengan Ben Kasyafani. Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, hanya Ben yang hadir. Sementara Marshanda absen dan hanya diwakili pengacara.

Hakim berpendapat bahwa tujuan dari rumahtangga tidak sesuai lagi dengan maksud Undang-Undang, banyak mudaratnya sehingga perceraian dikabulkan,” ungkap Aldilla Warganda, pengacara Marshanda.


Tidak ada harta gono-gini, permasalahan hak asuh Sienna Ameerah Kasyafani justru menohok Marshanda. Pasalnya Majelis Hakim memberikan hak asuh anaknya itu kepada Ben. Diketahui, sejauh ini Marshanda berjuang mati-matian agar bisa merebut Sienna dari tangan Ben. Apakah Ben bahagia dengan keputusan hakim itu?

Nggak ada satupun yang bahagia di sini, fokus aku bukan di situ,” kilah Ben.

Pihak Marshanda belum dapat berkomentar secarai detil, termasuk mengajukan banding atau upaya hukum terkait putusan hakim.

Upaya hukum itu ada, majelis bilang ini tingkat pertama. Hakim bilang ini belum kekuatan hukum tetap. Kami pikir-pikir untuk banding karena prinsipal (Marshanda) tidak hadir. Kami dikasih waktu dua minggu,” ungkap Aldilla.

Yang lain, pengacara coba menenangkan Marshanda. Sebab sudah ada kesepakatan sebelumnya bahwa baik siapapun pemegang hak asuh dapat memberikan keleluasan bagi yang kalah untuk bertemu Sienna.

Tidak boleh putuskan hubungan silaturahmi antara ibu. Walaupun perwalian jatuh ke pihak Ben, ada hak ibu juga,” tandas Aldilla.

Menurut Humas PA Jakpus, Sarnoto MH, Marshanda tetap memiliki akses terbuka untuk bertemu anaknya.

Hak asuh ditetapkan pada Ben. Tapi tidak ada pembagian harinya. Cuma sebagai ibu, tetap memiliki akses terbuka seluas-luasnya untuk bertemu anak,” ungkapnya. Karena itu, Ben tidak boleh menghalangi Marshanda jika ingin bertemu anaknya.

Hadir dalam persidangan, Ben mengaku sedih dan terharu mendengarkan putusan majelis hakim. Matanya yang berkaca-kaca terlihat jelas usai menghadiri sidang. Wajar ya, sedih dan terharu. Kita bisa menghadapi permasalahan yang terjadi tujuh bulan terakhir ini,” kata Ben.

Hingga akhir persidangan, Majelis Hakim masih berupaya untuk mendamaikan, namun apa daya keduanya sudah teguh dalam pendiriannya masing-masing.

Hingga saat akhir-akhir ini majelis masih bertanya apakah ada perkembangan soal rumah tangga mereka. Ini memang proses awal. Dan saat pertama juga sudah dimediasi cuma memang tak menemukan solusi,” kata Denny Kailimang, kuasa hukum Ben.

Sekarang mohon doa-doanya saja teman-teman,” timpal Ben.

Setelah resmi mengasuh Sienna, Ben berjanji akan memperjuangkan kebahagiaan anak dari hubungan cinta dengan Marshanda.  

Itu hanya perjuangan untuk kebahagiaan anak. Sekarang bagaimana aku bisa didik Sienna untuk jadi anak yang baik, soleha dan tumbuh sehat sehingga jadi anak yang membanggakan. Itu yang jadi fokus aku,” tutur eks VJ MTV ini.

Ben pun mengisyarakat permasalahan hidupnya layaknya sebuah pelangi yang muncul setelah badai tiba. Berat menjalani proses untuk sesuatu yang lebih baik.

Pasti berat, tapi aku coba berlapang dada. Insya Allah ini yang terbaik. Akan ada pelangi setelah badai datang,” lanjutnya memotivasi diri.

Membangun keluarga kecil adalah hal-hal yang ia lakukan setelah permasalahan dengan Marshanda selesai. Keluarga pengen menata lagi, karena permasalahan ini begitu heboh sehingga banyak yang tertunda,” tutup Ben. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya