Berita

Politik

Ketua Komisi VIII: Upaya Perlindungan Anak Belum Maksimal

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 17:13 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Komisi VIII DPR RI melihat bahwa upaya perlindungan anak belum maksimal dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Terbukti banyak anak-anak yang menjadi korban kasus-kasus pelecehan seksual. Padahal, UU perlindungan anak sudah ada sejak tahun 2002 dan baru direvisi tahun 2014, disahkan sesaat sebelum akhir periode yang lalu (UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disempurnakan dalam UU 35 tahun 2014).

Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPAI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 24/11).

Selain korban pelecehan seksual, anak-anak juga sering ditemukan sebagai korban kekerasan, baik di rumah maupun di sekolah. "Belum lagi, masih banyak anak-anak yang hidup di jalanan dan cenderung terabaikan," tekan Saleh.


Hal lain yang menjadi sorotan adalah anak-anak Indonesia yang lahir di luar negeri. Disinyalir, banyak anak-anak TKI yang lahir di luar negeri yang tidak memperoleh akta kelahiran. Akibatnya, anak-anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas.

"Beberapa waktu lalu saya berkunjung ke Malaysia. Saya mendapat informasi bahwa sebagian besar TKI kita menikah di bawah tangan. Akibatnya, mereka tidak memiliki akta pernikahan. Kalau mereka punya anak, tentu mereka tidak bisa mengurus akta kelahiran anak-anak mereka," ungkap Saleh.

Dia mengingatkan, hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian, terutama di negara-negara di mana Indonesia banyak mengirimkan TKI. Bila ini diabaikan, bisa jadi negara gagal melakukan perlindungan kepada warga negaranya.

Menurutnya, salah satu cara mengatasi masalah itu adalah dengan menempatkan atase agama di beberapa negara yang jumlah WNI besar. Dengan begitu, setiap pernikahan yang dilangsungkan dapat dicatatkan secara resmi. Berikutnya, anak-anak hasil pernikahan mereka bisa diurus akta kelahirannya secara resmi.

"Dalam konteks ini, KPAI diminta melakukan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait. Termasuk di antaranya dengan kementerian luar negeri, kementerian dalam negeri, dan kementerian agama. Sebagai lembaga independen, KPAI dinilai mampu menjadi pioner dalam menyelesaikan masalah tersebut," tandas Ketua DPP PAN ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya