Berita

Jessica Iskandar

Blitz

Kok Ludwig Baru Ngeh Tak Pernah Nikahi Jessica

JUMAT, 21 NOVEMBER 2014 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Baru ngeh setelah mendenger berita infotainment. Akta perkawinan palsu jadi kambing hitam.
 
Teka teki ada tidaknya pernikahan antara Jessica Iskandar dan diduga bangsawan Jerman, Ludwig Franz Willibald belum terungkap. Pengacara Ludwig, Windri Marieta, menga­takan, simpang siur itu akan terjawab di per­sidangan. Ludwig yang merasa tak pernah menikahi Jessica pada Desember 2013, mem­pertanyakan mengapa akta perkawinan No.05/A1/2014 tertanggal 8 Januari 2014 bisa ada.

Dalam akta perkawinan itu, Ludwig yang pernah bekerja sebagai senior manajer di situs belanja online terkemuka itu, disebut sudah sah menikah dengan Jessica.


Nah itu bisa coba ditanyakan ke pihak gereja dan catatan sipil. Karena mereka yang terima surat tersebut,” ujar Windri Marieta.

Kemarin, sidang gugatan Ludwig terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta kembali digelar di Peng­adilan Tata Usaha Negara. Beragendakan pem­bacaan gugatan, pihak Ludwig juga memba­cakan per­mohonan kepada Majelis Hakim untuk meng­abulkan semua gu­gatannya, ter­masuk batal nikah kepada Jessica. Selain tim kuasa hukum Ludwig, juga hadir perwakilan Kepala Dinas Dukcapil, Novan dan Fendry.

Pembacaan gugatan dari pihak Ludwig pun dilakukan oleh Hakim Ketua, Haryati. Ada­pun yang dibacakan berupa 8 pasal yang men­jadi objek dari gugatan Ludwig. Selain itu, ada juga Petitum (isi tuntutan) yang menjadi permohonan dari pihal Ludwig kepada ma­jelis hakim.

Satu, meminta supaya pengadilan menga­bulkan gugatan penggugat seluruhnya. Dua, menyatakan surat keputusan kepala Dinas Ke­pendudukan dan catatan sipil prov. DKI Jakarta berupa kutipan akta perkawinan Nomor 05/A1/2014 tertanggal 8 Januari 2014 atas nama peng­gugat dan Yesisca Iskandar adalah tidak sah atau batal,” baca Hakim Ketua.

Ketiga untuk memberikan tergugat untuk mencabut putusan tadi. Dan keempat meminta tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” imbuhnya.

Akan tetapi, Novan dan Fendry belum bisa memberikan jawaban atas gugatan Ludwig. Mereka beralasan, berkas salinan gugatan dari pihak Ludwig baru mereka terima Rabu sore lalu.

Yang jadi per­tanyaan. Ludwig tak pernah merasa me­nikahi Jessi­ca. Lantas kenapa baru meng­gugat?

Kebetulan klien ka­mi baru tahu ada kutip­an akta perka­wi­nan per­tengahan tahun ini. Nah saat itu me­nunjuk kami sebagai kuasa hu­kum,” kata pe­ngacara Ludwig yang lain, Har­vardy M Iqbal.

Menurut dia, Ludwig baru menyadari ketika banyak pemberitaan me­ngenai pernika­hannya dengan artis bernama asli Yesisca Iskandar tersebut.

Nah itu yang saya bilang tadi klien saya baru tahu ada kutipan tersebut pertengahan tahun ini. Kita telusuri bisa keluar akta, ada hal-hal yang menurut kami patut dipertanyakan,” ujarnya.

Hal lain. Tempat tinggal Jessica di Jalan Kerinci, No. 88, Ciganjur, Jakarta Selatan, me­mang sudah disewakan. Namun, tak ada yang tahu di mana presenter dan pemain film ini sekarang tinggal.

Alamat yang tak jelas itu pun menjadi kendala dalam persidangan. Itulah sebabnya, Jessica diminta hadir dalam persidangan di PTUN.

Baru-baru ini di social media, beredar foto mesra Jessica dengan Ludwig. Foto yang di­unggah oleh pemilik account @geathea563 menggambarkan keduanya tengah selfie sambil tersenyum bahagia.

Why Ludwig as a father vague and irres­ponsible? @royalmusing,” tulis @geathea563. Gambar tersebut lantas mendapat respon dari Jessica dengan langsung membalas.

Wow @ReniErill: Cc : @jess_iskandar RT @geathea563 why Ludwig as a father vague and irresponsible? @royalmusing http://pic.twitter.com/FrpkzJm8ke,” ucap Jessica dengan account @jess_iskandar yang digembok”.

Selama ini Jessica dan Ludwig tidak pernah memamerkan foto kebersamaan mereka. Sejak menikah dan kabur ke Amerika, pengisi acara Pesbukers itu hanya memajang foto bersama anaknya. ***

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya