Berita

net

Hukum

KPK Harus Segera Putuskan Status Hukum Calon Menteri Bermasalah

SABTU, 25 OKTOBER 2014 | 02:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera menetapkan status tersangka terhadap calon menteri Jokowi-JK. Langkah ini perlu dilakukan menyusul hasil penelusuran ada delapan calon menteri berpotensi kuat terjerat kasus korupsi.

"Memang sudah seharusnya KPK bertindak cepat dalam menegakkan hukum bagi orang-orang yang bermasalah itu," ujar advokat yang juga Wakil Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan dalam perbincangan dengan , beberapa saat tadi (Jumat, 24/10).

Sejumlah media memberitakan dua dari delapan nama calon menteri bermasalah menurut KPK adalah Rini Sumarno dan Muhaimin Iskandar.


Rini yang pernah menjabat Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan jadi Ketua Tim Transisi Jokowi-JK kerap disebut-sebut terlibat sejumlah kasus. Rini, misalnya, diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang kini masih dalam proses penyelidikan KPK. Terkait kasus ini Rini bahkan pernah diperiksa penyidik anti rasuah itu.

Rini juga pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset pabrik gula pelat merah, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR, Rini juga pernah diperiksa terkait proses imbal dagang pesawat jet tempur Sukhoi, helikopter, dan peralatan militer Rusia. Rini yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur Astra Internasional dinilai DPR telah melanggar UU Pertahanan dan UU APBN. Dalam proses imbal dagang itu, ditengarai kuat telah terjadi kerugian negara.

Sementara Muhaimin Iskandar pernah disebut terlibat kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur (DPPID) tahun 2011. Uang suap Rp 1,5 miliar yang disimpan di dalam kardus durian diduga akan diserahkan pada Muhaimin yang saat itu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bahkan, dalam amar putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus ini, tertulis perintah agar penyidik KPK untuk membongkar keterlibatan Muhaimin.

Ridwan setuju dengan pandangan sebagian kalangan bahwa KPK sebaiknya segera mengumumkan status hukum kedelapan calon menteri tersebut sebelum pelantikan anggota kabinet. Hal ini penting dilakukan agar KPK tidak diserang balik sebagai lembaga pencemar martabat dan nama baik.

"Seseorang berhak mengetahui posisi hukumnya dalam sebuah kasus hukum. Jangan digantung!" demikian Ridwan.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya