Berita

Hukum

Kompolnas Desak Polisi Jemput Paksa Alexander Tedja

SELASA, 14 OKTOBER 2014 | 17:56 WIB | LAPORAN:

. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta dan mendesak Polda Metro Jaya untuk menjemput paksa Direktur Utama PT Artisan Wahyu (AW), Alexander Tedja. Pasalnya, Alexander sudah dua kali mangkir dari panggilan.

"Jadi alasan apapun tidak bisa ditorerir. Berikutnya harus dijemput. Itu sudah sesuai aturan yang berlaku," kata Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10).

"Setahu saya dari media terlapor sudah tersangka. Kalau memang benar, hasil pemeriksaan nanti terbukti, penyidik bisa melakukan penahanan langsung," tambah dia.


Menurut Edi, dalam segala hal, polisi harus profesional menanganinya. Karena tidak ada perbedaan setiap kasus yang berkaitan dengan pidana.

"Kalau menangani kasus Habib Noval dari FPI saja polisi profesional dan sigap. Menangani kasus Alexander pun harus sama," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT AW yang dijalankan Alexander merupakan pengelola gedung perkantoran Gandaria 8, Gandaria City. Menurut Hendra Heriansyah, kuasa hukum dari pelapor, Joko Prayitno, mulanya kasus ini berawal pada tahun 2010, saat itu kliennya membeli ruang kantor dari PT AW yang mengelola Gandaria 8.

"Saat itu PT AW berjanji akan memberikan sertifikat kantor tersebut pada tahun 2013. Namun, sesuai waktu yang dijanjikan hingga sekarang sertifikat itu tidak diberikan," ujar Hendra.

Atas kejadian itu, Joko kemudian mengingatkan kembali dan melayangkan somasi, namun tidak direspon dengan baik oleh PT AW. Joko akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya. Nomor laporannya LP/577/II/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 17 Februari 2014.

Hendra mengatakan, setelah laporan dibuat, penyidik menyelidiki kasus ini, dan ternyata memenuhi unsur tindak pidana, status Tedja yang semulanya sebagai saksi diubah menjadi tersangka. Penyidik kemudian memanggilnya pada Rabu, 1 Oktober 2014. Saat itu, dengan mengutus pengacaranya, Tedja minta kepada penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan pada Jumat, 10 Oktober 2014 kemarin.

"Ini sepertinya strategi dia untuk menghindar dari proses hukum. Seharusnya dihadapin saja sebagai warga negara yang baik," ujarnya

Hendra menegaskan, jika Alexander Tedja tidak juga datang memenuhi panggilan penyidik, ia mendesak Polda Metro Jaya bersikap tegas. "Dia yang minta dijadwal ulang pemeriksaannya, kenapa tidak datang," tandasnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya