Berita

Bisnis

Sidang Gugatan Pailit United Coal Indonesia Mulai Bergulir

SELASA, 14 OKTOBER 2014 | 03:15 WIB | LAPORAN:

Sidang gugatan permohonan kepailitan kepada termohon PT United Coal Indonesia dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Senin (13/9).

Dalam sidang perdana tersebut, CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya mengajukan permohonan kepailitan kepada PT United Coal Indonesia yang bergerak sebagai perusahaan pertambangan batubara di Samarinda.

Sidang dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai oleh Titik Tejaningsih. Sidang juga dihadiri oleh pihak kuasa hukum pemohon dan termohon pailit.


Kuasa hukum pemohon pailit dari CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya, Bagus Wicaksono, menyatakan, permohonan kepailitan yang diajukan kepada PT United Coal Indonesia teregister dengan nomor perkara 32/Pdt. Sus/ Pailit/2014/PN. Niaga Jakarta. Ini merupakan sebuah bentuk upaya proses hukum akibat tidak dibayarnya utang para kreditur PT United Coal Indonesia dan utang tersebut telah jatuh tempo serta dapat ditagih.

Dijelaskan Bagus, permohonan kepailitan tersebut diajukan karena adanya hak-hak kreditur lain yang diajukan, yaitu untuk membantu 5 karyawan PT United Coal Indonesia cabang site Palaran yang upahnya tidak dibayar selama 3 bulan berturut-turut sejak bulan Juni, Juli dan Agustus oleh PT United Coal Indonesia dan utang tersebut sudah jatuh tempo.

Proses hukum pengajuan kepailitan dalam UU kepailitan diperuntukkan untuk memaksa pengusaha nakal yang tidak mempunyai itikad baik dalam membayar utang yang telah jatuh tempo dan utang itu berasal dari kegiatan bisnis. Untuk itu, CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya mengajukan permohonan perkara kepailitan.

Dasar diajukannya permohonan perkara kepailitan karena PT United Coal Indonesia mengalami kegagalan dalam melunasi pembayaran tagihan yang timbul atas pembelian alat-alat kebutuhan operasional PT United Coal Indonesia yang dilakukan berdasarkan pemesanan (Purchase Order) yang jatuh tempo pembayaran dengan jumlah nilai total tagihan yang sampai saat ini mencapai Rp 116.137.500 dan Rp 103.817.700. Jumlah total tagihan sebesar Rp 219.955.200.

Sedangkan utang kreditur yang lain yang diajukan, berasal dari 5 karyawan PT United Coal Indonesia yang upahnya tidak dibayar selama 3 bulan berturut-turut. Upah sudah jatuh tempo dengan total nilai sebesar Rp 103.728.000. Tak hanya itu, selain 5 karyawan PT United Coal Indonesia yang upahnya belum dibayar oleh PT United Coal Indonesia, ternyata masih ada sekitar 91 karyawan PT United Coal Indonesia cabang Site Palaran yang hak-hak berupa tunggakan upah 3 bulan gaji tidak dibayar oleh PT United Coal Indonesia dengan nilai total keseluruhan hampir mencapai Rp 1.000.000.000.

"Walaupun jumlah utang yang ditagih tidak besar, namun dilihat dari syarat undang-undang kepailitan yaitu jumlah kreditur minimal dua kreditur, utang yang telah jatuh tempo dapat ditagih. Hal tersebut sudah memenuhi unsur dalam UU Kepailitan pada perkara ini. Maka demi hukum secara yudiris dan faktual, permohonan kepailitan ini seharusnya bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," paparnya.

Namun dari hasil persidangan, permohonan kepailitan yang diajukan tim kuasa hukum CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya kepada Majelis Hakim, ternyata ditangguhkan menjadi PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang).

"Upaya permohonan pailit kita ditangguhan menjadi PKPU. Mereka (pihak termohon) mengajukan PKPU. Sidang akan dilanjutkan Selasa (14/9) tentang jawaban kita terkait PKPU dari pihak termohon. Namun kita terus upayakan pengajuan pailit," tutup Bagus usai persidangan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya