Sidang gugatan permohonan kepailitan kepada termohon PT United Coal Indonesia dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Senin (13/9).
Dalam sidang perdana tersebut, CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya mengajukan permohonan kepailitan kepada PT United Coal Indonesia yang bergerak sebagai perusahaan pertambangan batubara di Samarinda.
Sidang dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai oleh Titik Tejaningsih. Sidang juga dihadiri oleh pihak kuasa hukum pemohon dan termohon pailit.
Kuasa hukum pemohon pailit dari CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya, Bagus Wicaksono, menyatakan, permohonan kepailitan yang diajukan kepada PT United Coal Indonesia teregister dengan nomor perkara 32/Pdt. Sus/ Pailit/2014/PN. Niaga Jakarta. Ini merupakan sebuah bentuk upaya proses hukum akibat tidak dibayarnya utang para kreditur PT United Coal Indonesia dan utang tersebut telah jatuh tempo serta dapat ditagih.
Dijelaskan Bagus, permohonan kepailitan tersebut diajukan karena adanya hak-hak kreditur lain yang diajukan, yaitu untuk membantu 5 karyawan PT United Coal Indonesia cabang site Palaran yang upahnya tidak dibayar selama 3 bulan berturut-turut sejak bulan Juni, Juli dan Agustus oleh PT United Coal Indonesia dan utang tersebut sudah jatuh tempo.
Proses hukum pengajuan kepailitan dalam UU kepailitan diperuntukkan untuk memaksa pengusaha nakal yang tidak mempunyai itikad baik dalam membayar utang yang telah jatuh tempo dan utang itu berasal dari kegiatan bisnis. Untuk itu, CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya mengajukan permohonan perkara kepailitan.
Dasar diajukannya permohonan perkara kepailitan karena PT United Coal Indonesia mengalami kegagalan dalam melunasi pembayaran tagihan yang timbul atas pembelian alat-alat kebutuhan operasional PT United Coal Indonesia yang dilakukan berdasarkan pemesanan (Purchase Order) yang jatuh tempo pembayaran dengan jumlah nilai total tagihan yang sampai saat ini mencapai Rp 116.137.500 dan Rp 103.817.700. Jumlah total tagihan sebesar Rp 219.955.200.
Sedangkan utang kreditur yang lain yang diajukan, berasal dari 5 karyawan PT United Coal Indonesia yang upahnya tidak dibayar selama 3 bulan berturut-turut. Upah sudah jatuh tempo dengan total nilai sebesar Rp 103.728.000. Tak hanya itu, selain 5 karyawan PT United Coal Indonesia yang upahnya belum dibayar oleh PT United Coal Indonesia, ternyata masih ada sekitar 91 karyawan PT United Coal Indonesia cabang Site Palaran yang hak-hak berupa tunggakan upah 3 bulan gaji tidak dibayar oleh PT United Coal Indonesia dengan nilai total keseluruhan hampir mencapai Rp 1.000.000.000.
"Walaupun jumlah utang yang ditagih tidak besar, namun dilihat dari syarat undang-undang kepailitan yaitu jumlah kreditur minimal dua kreditur, utang yang telah jatuh tempo dapat ditagih. Hal tersebut sudah memenuhi unsur dalam UU Kepailitan pada perkara ini. Maka demi hukum secara yudiris dan faktual, permohonan kepailitan ini seharusnya bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," paparnya.
Namun dari hasil persidangan, permohonan kepailitan yang diajukan tim kuasa hukum CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya kepada Majelis Hakim, ternyata ditangguhkan menjadi PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang).
"Upaya permohonan pailit kita ditangguhan menjadi PKPU. Mereka (pihak termohon) mengajukan PKPU. Sidang akan dilanjutkan Selasa (14/9) tentang jawaban kita terkait PKPU dari pihak termohon. Namun kita terus upayakan pengajuan pailit," tutup Bagus usai persidangan.
[ald]