Berita

Hukum

Saksi Beberkan Kejanggalan Proses Pemenangan Lelang Proyek UI

SENIN, 13 OKTOBER 2014 | 19:47 WIB | LAPORAN:

Satu demi satu kejanggalan dalam proyek infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan Universitas Indonesia terungkap. Ternyata, Surat Keputusan (SK) lelang baru diberikan ke panitia setelah lelang itu selesai.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Lelang, Emihardi, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10).

SK diterima sekitar November-Desember 2010. Adapun lelang dimulai pada 26 Oktober 2010. Saat itu lelang diikuti 4 perusahaan yakni PT Gita Karya, PT Ikoneksi Darma, PT Data Script dan PT Netsindo Inter Buana. Pemenang lelang PT. Netsindo Inter Buana sebagai pemenang lelang pada 10 Desember 2010.


Kejanggalan lain, yakni ketika ada kongkalikong untuk mengarahkan PT Makara Mas menjadi pelaksana pekerjaan proyek. Perusahaan itu menggunakan bendera PT Netsindo Inter Buana dalam proses pelelangan.

"Saya pertama tidak tahu, tahunya saat audit BPK," kenang dia.

Emirhadi menyebut penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) memang dibuat berdasarkan hitung-hitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat PT Makara Mas. Namun dia baru belakangan mengetahui kalau PT Makara Mas yang membuat RAB atau engineering estimate (EE).

"Saat itu tidak diinformasikan (pembuat EE) tapi belakangan diberitahu, perencananya Makara Mas," terang dia.

Emihardi tambahkan, PT. Makara juga menyusun RAB/EE pengadaan hardware dan software IT Perpustakaan UI sebesar Rp 26 miliar namun diubah menjadi Rp 20,454 miliar.

"Itu yang dijadikan dasar lelang," tandasnya.

Tafsir Nurchamid didakwa bersama sejumlah orang termasuk Gumilar Rusliwa Somantri melakukan korupsi proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI.

Jaksa menyebut dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek, Tafsir telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 13,076 miliar.

Sedangkan Tafsir didakwa memperkaya diri dari proyek ini dengan menerima satu dekstop merk Apple dan satu iPad. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya