Berita

margarito kamis/net

Bisnis

Pakar: Iklan dan Promosi Rokok adalah Konstitusional

SENIN, 13 OKTOBER 2014 | 09:29 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan enam perseorangan warga negara dalam pengujian aturan larangan iklan niaga yang memperagakan wujud rokok dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).  Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Hamdan Zoelva, pada sidang pengucapan putusan, Kamis (9/10) pekan lalu.

Para hakim MK dengan tegas menyatakan bahwa rokok dan tembakau bukan produk illegal. Karena itu sah bila produk ini dipromosikan dengan menampilkan wujudnya. Menurut Mahkamah, walaupun rokok mengandung zat adiktif, tetapi tetap merupakan produk legal yang dapat diiklankan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang frasa "yang memperagakan wujud rokok" UU Penyiaran tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menanggapi putusan MK, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai sebenarnya pertimbangan MK dalam Putusan No.71/PUU-XI/2014 sebagian besar hanya mengutip kembali putusan-putusan terdahulu, yaitu putusan-putusan yang berkaitan dengan judicial review peraturan tentang tembakau dan rokok.  


Kata Margarito, keputusan MK sudah tepat. Inti pertimbangan MK yang paling mendasar adalah sepanjang rokok masih dikategorikan barang legal, dan tidak ada satu pun undang-undang yang melarang untuk diperjualbelikan. Karena itu pula, iklan rokok dan promosi rokok adalah konstitusional.  

"Industri rokok berhak mempromosikan produknya, baik dalam bentuk iklan ataupun bentuk lainnya. Dan iklan ini harus dilindungi oleh undang-undang," terang Margarito di Jakarta, Senin (13/10).

Dalam putusannya yang terdahulu maupun sekarang, MK telah menegaskan, memang rokok dan tembakau mengandung zat adiktif, akan tetapi kandungannya tidak sama bahkan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan narkotika. Dengan demikian, rokok adalah sebagai bahan yang masih dapat dikonsumsi dengan pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh undang-undang.

"Jadi, sebenarnya tidak ada hal baru dalam putusan tersebut, pertimbangan MK lebih banyak mengarah kepada putusan-putusan terdahulu," ucapnya.

Dalam putusan MK yang dibacakan pekan lalu itu, MK kembali mengutip pertimbangan hukum Putusan Nomor 19/PUU-VIII/2010 bertanggal 1 November 2011. Dalam putusan itu, MK telah berpendapat bahwa dalam mencermati Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran, termasuk perundang-undangan lainnya, tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan.

Di putusan itu, MK juga menegaskan, tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang, sehingga rokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009.

Sebelumnya, enam orang warga negara yang diadvokasi oleh Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (Sapta Indonesia) mengajukan pengujian Pasal 46 ayat (3) huruf c. Para Pemohon mendalilkan, ketentuan tersebut menyebabkan produsen bahan adiktif (termasuk rokok) dengan leluasa dapat mengiklankan dan mempromosikan produknya dengan berbagai macam cara dan metode. Promosi dan iklan ini mereka tuding sebagai penyebab meningkatnya konsumsi rokok di kalangan masyarakat secara umum, terutama anak-anak dan mahasiswa sebagai calon perokok pemula.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya