Berita

margarito kamis/net

Bisnis

Pakar: Iklan dan Promosi Rokok adalah Konstitusional

SENIN, 13 OKTOBER 2014 | 09:29 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan enam perseorangan warga negara dalam pengujian aturan larangan iklan niaga yang memperagakan wujud rokok dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).  Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Hamdan Zoelva, pada sidang pengucapan putusan, Kamis (9/10) pekan lalu.

Para hakim MK dengan tegas menyatakan bahwa rokok dan tembakau bukan produk illegal. Karena itu sah bila produk ini dipromosikan dengan menampilkan wujudnya. Menurut Mahkamah, walaupun rokok mengandung zat adiktif, tetapi tetap merupakan produk legal yang dapat diiklankan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang frasa "yang memperagakan wujud rokok" UU Penyiaran tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menanggapi putusan MK, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai sebenarnya pertimbangan MK dalam Putusan No.71/PUU-XI/2014 sebagian besar hanya mengutip kembali putusan-putusan terdahulu, yaitu putusan-putusan yang berkaitan dengan judicial review peraturan tentang tembakau dan rokok.  


Kata Margarito, keputusan MK sudah tepat. Inti pertimbangan MK yang paling mendasar adalah sepanjang rokok masih dikategorikan barang legal, dan tidak ada satu pun undang-undang yang melarang untuk diperjualbelikan. Karena itu pula, iklan rokok dan promosi rokok adalah konstitusional.  

"Industri rokok berhak mempromosikan produknya, baik dalam bentuk iklan ataupun bentuk lainnya. Dan iklan ini harus dilindungi oleh undang-undang," terang Margarito di Jakarta, Senin (13/10).

Dalam putusannya yang terdahulu maupun sekarang, MK telah menegaskan, memang rokok dan tembakau mengandung zat adiktif, akan tetapi kandungannya tidak sama bahkan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan narkotika. Dengan demikian, rokok adalah sebagai bahan yang masih dapat dikonsumsi dengan pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh undang-undang.

"Jadi, sebenarnya tidak ada hal baru dalam putusan tersebut, pertimbangan MK lebih banyak mengarah kepada putusan-putusan terdahulu," ucapnya.

Dalam putusan MK yang dibacakan pekan lalu itu, MK kembali mengutip pertimbangan hukum Putusan Nomor 19/PUU-VIII/2010 bertanggal 1 November 2011. Dalam putusan itu, MK telah berpendapat bahwa dalam mencermati Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran, termasuk perundang-undangan lainnya, tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan.

Di putusan itu, MK juga menegaskan, tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang, sehingga rokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009.

Sebelumnya, enam orang warga negara yang diadvokasi oleh Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (Sapta Indonesia) mengajukan pengujian Pasal 46 ayat (3) huruf c. Para Pemohon mendalilkan, ketentuan tersebut menyebabkan produsen bahan adiktif (termasuk rokok) dengan leluasa dapat mengiklankan dan mempromosikan produknya dengan berbagai macam cara dan metode. Promosi dan iklan ini mereka tuding sebagai penyebab meningkatnya konsumsi rokok di kalangan masyarakat secara umum, terutama anak-anak dan mahasiswa sebagai calon perokok pemula.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya