Berita

Bisnis

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Lemah Kepastian Hukum

MINGGU, 12 OKTOBER 2014 | 15:03 WIB | LAPORAN:

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) mendapat posisi strategis sebagaimana diatur di dalam UU Jaminan Produk Halal yang baru saja disahkan di DPR.

"Pertama, masyarakat dapat melakukan sosialisasi mengenai JPH. Kedua, mengawasi produk dan produk halal yang beredar dan ketiga, peran masyarakat dapat melakukan pengaduan atau pelapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," jelas Arah Madani selaku pengurus Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jakarta dalam keterangannya.

Hanya saja kelemahanya, beber Arah, tidak adanya regulasi kepastian hukum bahwa BPJPH akan melaporkan secara cepat kepada Penyidik Umum (Kepolisian Republik Indonesia/Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik) apabila ditemukan pelanggaran ketentuan pidana dalam UU JPH.


"Keterbatasan wilayah kewenangan BPJPH akan menjadi celah hukum bagi para pelaku usaha yang diduga tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal dan setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan proses JPH yang tidak menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan Pelaku Usaha," terangnya.

Sudah tentu hal ini akan memberikan kesulitan bagi para penyidik dalam menerapkan ketentuan pidana UU Jaminan Produk Halal yang akan berlaku lima tahun terhitung sejak diundangkan, tutup Arah.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya