Berita

Bisnis

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Lemah Kepastian Hukum

MINGGU, 12 OKTOBER 2014 | 15:03 WIB | LAPORAN:

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) mendapat posisi strategis sebagaimana diatur di dalam UU Jaminan Produk Halal yang baru saja disahkan di DPR.

"Pertama, masyarakat dapat melakukan sosialisasi mengenai JPH. Kedua, mengawasi produk dan produk halal yang beredar dan ketiga, peran masyarakat dapat melakukan pengaduan atau pelapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," jelas Arah Madani selaku pengurus Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jakarta dalam keterangannya.

Hanya saja kelemahanya, beber Arah, tidak adanya regulasi kepastian hukum bahwa BPJPH akan melaporkan secara cepat kepada Penyidik Umum (Kepolisian Republik Indonesia/Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik) apabila ditemukan pelanggaran ketentuan pidana dalam UU JPH.


"Keterbatasan wilayah kewenangan BPJPH akan menjadi celah hukum bagi para pelaku usaha yang diduga tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal dan setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan proses JPH yang tidak menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan Pelaku Usaha," terangnya.

Sudah tentu hal ini akan memberikan kesulitan bagi para penyidik dalam menerapkan ketentuan pidana UU Jaminan Produk Halal yang akan berlaku lima tahun terhitung sejak diundangkan, tutup Arah.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya