Berita

foto:net

Hukum

Mabes Polri Ekspose 71,5 Kg Shabu-shabu

JUMAT, 10 OKTOBER 2014 | 13:17 WIB | LAPORAN:

. Direktorat IV Narkoba Mabes Polri melakukan ekspose hasil dari operasi gagalkan penyelundupan 71,5 Kg shabu-shabu bermodus penyamaran ke dalam manisan kulit jeruk. Dalam peristiwa ini, sebanyak empat tersangka sindikat internasional jaringan Tiongkok-Hongkong-Indonesia, diantaranya tiga WNA diamankan.

Kapolri Jendral Sutarman menyatakan, kasus ini telah berlangsung sejak empat bulan lalu dan masih terus dikembangkan hingga saat ini, termasuk melalui kerjasama dengan kepolisian Hongkong dan Tiongkok.

"Dua orang hingga kini masih dalam pengejaran. Kita melakukan kerjasama dengan dengan kepolisian Hongkong dan Tiongkok," terang Sutarman dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/10).


Kronologis penangkapan diceritakan Kapolri berawal dari laporan salah satu ekspedisi yang mencurigai adanya barang mencurigakan yang dikirimkan melalui kapal laut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti kepolisian yang akhirnya pada tanggal 23 September 2014 lalu menangkap WNI beriinisial AGN di kamar 511 Hotel Grand Asia, Jalan Bandengan Selatan, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 4,5 Kg shabu-shabuu yang diduga berasal dari Tiongkok.

Pengembangan, keesokan haringan Polri selanjutnya menangkap WNA Tiongkok berinisial LTY berikut barang bukti 25 Kg shabu-shabuu di Hotel Horiston, Bandengan Utara, Jakarta Utara.

Sementara itu, Dit Narkoba Mabes Polri juga menangkap tersangka warga negara Tongkok berinisial CFC di lobby Hotel Fave, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat dperiksa CFC menyebutkan narkotika disimpan di Apartemen Green Bay Pluit. Petugas yang melakukan penggeledahan di unit 19 CC Tower Cendana Apartemen Green Bay menemukan shabu-shabu sebanyak 34 Kg.

Penangkapann terakhir dilakukan pada tanggal 29 September, ketika WN Hongkong berinisial FKH tiba ke Indonesia untuk memeriksa pesanan barang yang dialamatkan ke Jalan Buddi Asih 2, Tanah Tinggi, Tangerang. Barang bukti disita di lokasi sebanyak 8 Kg shabu-shabu.

"Kasus ini sudah sejak empa bulan lalu dan baru kita sampaikan karena masih dalam pengembangan," tukas Kapolri seraya menyampakan keempat tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 113, Pasal 112, Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya hukuman mati. Pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan lebih dari tujuh juta korban. Bila dikonversikan dengan rupiah, barang bukti diamankan diperkirakan bernilai Rp 143 miliar," tambah Sutarman.

Ia menambahkan, barang bukti akan dimusnahkan Selasa mendatang. Dalam kesempatan yang sama Kapolri menuturkan, Indonesia saat ini menjadi negara pengguna dan produsen narkotika.

Sebelumnya, Direktur Narkoba Mabes Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan jaringan internasional diamankan tidak terafiliasi dengan mereka yang telah ditangkap atau dipidana di Indonesia. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya