Berita

ilustrasi

Bisnis

Seaworld Ngarep Segera Beroperasi

Putusan Arbitrase Dibatalkan
JUMAT, 10 OKTOBER 2014 | 09:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengelola Seaworld berkomitmen untuk menerus­kan operasional wahana biota laut dan berharap konfliknya segera berakhir.  President Director PT Sea World Indo­nesia Yongki E Salim tidak meng­ungkap secara terperinci jumlah kerugian yang dialami. Namun, dia memperkirakan biaya operasional per hari Sea World mencapai Rp 60-70 juta. Dirinya berharap Sea World segera dibuka kembali untuk pengunjung. "Sea World itu mi­lik publik dan merupakan ikon bagi Jakarta," ujar Yongki.

Sementara Pengadilan Ne­geri Jakarta Utara dalam amar putusannya Nomor 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jakut pada 30 September 2014 mengabulkan permohonan dari SeaWorld untuk membatalkan keputusan Badan Arbitarse Nasional In­donesia (BANI).

Kuasa hukum  SeaWord Pe­ter Kurniawan mengatakan Ma­jelis Hakim PN Jakut me­nilai ada yang tidak benar  dalam proses pemeriksaan pe­rkara di BANI sehingga terbit Putusan BANI. Badan arbitrase dituding hanya mempertim­bangkan saksi- saksi dari pihak PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) saja dan tidak memper­timbangkan saksi dari pihak SeaWorld. “Amar putusan BANI No. 513 melebihi per­mintaan pemohon Arbitrase, ini jelas dalam hukum harus dibatalkan,” cetus Peter di Jakarta. kemarin.


Sebagaimana diketahui, ter­kait perjanjian Pembangunan dan Pengelolaan Sea World an­tara PT. Pembangunan Jaya Ancol dengan PT. SeaWorld, PT. PJA melalui permohonan kepada Majelis Arbitrase ber­upaya untuk menghilangkan hak opsi perpanjangan jangka wak­tu pengelolaan yang dimi­liki PT. Sea World Indonesia. Tapi, BANI melebihi dari apa yang dimohonkan oleh PT. PJA yang cenderung bersifat Com­demnatoir (menghukum) yang meminta SeaWorld untuk me­nyerahkan bangunan Under Seaworld Indonesia termasuk peralatan serta fasilitas dan barang inventaris lainnya

“Pada perjanjian awal me­mang kami mendapatkan hak pengelolaan selama 20 tahun, akan tetapi ada Hak Opsi yang diberikan oleh PT. PJA untuk  memperpanjang jangka waktu pengelolaan selama 20 tahun lagi,” cetus Peter.

Sementara pengusaha Ci­putra mengaku sedih dengan konflik di Seaworld ini. "Saya tentu menyesal sekali. Saya waktu itu yang tanda tangan saya sudah susun hati-hati sekali," katanya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya