Berita

Bisnis

Gappri: Cukai Naik 10 Persen, Pabrik Rokok bakal Gulung Tikar

JUMAT, 10 OKTOBER 2014 | 09:59 WIB | LAPORAN:

Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2015 mendatang terus menuai protes, terutama dari kalangan produsen rokok.

"Jika benar cukai rokok naik sampai 10 persen, bisa dipastikan pabrik rokok banyak yang gulung tikar," kata Ismanu Soemiran, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) , Jumat (10/10).

Sebagaimana diberitakan, belum lama ini Pemerintah melalui Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Andin Hadiyanto berencana menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen. Kenaikan itu untuk memenuhi target penerimaan RAPBN 2015 sebesar Rp 120 triliun dari cukai rokok.


Ismanu mengatakan, kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen dalam situasi industri saat ini sangat memberatkan industri kretek nasional. Dijelaskannya, pada kuartal I tahun 2014, beberapa pabrik mengalami penurunan produksi, khususnya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), serta Sigaret Kretek Mesin (SKM) layer menengah. Beberapa pabrikan terpaksa mem-PHK puluhan ribu pekerja SKT, bahkan penutupan pabrik.

"Ini riak pertama dari gelombang PHK beaar-besaran yang akan berlangsung sampai akhir 2015," tegas Ismanu.

Lebih lanjut Ismanu menggambarkan, telah terjadi tren penurunan produksi dalam tiga tahun terakhir, terutama sejak pemerintah menerapkan tarif cukai sangat tinggi dan pemberlakuan gambar peringatan rokok PP 109/2012. Walau pada tahun 2012 produksi mengalami kenaikan 9 persen, tetapi tahun 2013 mengalami penurunan drastis tujuh persen dan tahun 2014 berdasarkan estimasi DJBC RI diperkirakan tumbuh hanya 3 persen.

Berdasarkan gambaran di atas, Gappri mengusulkan agar kenaikan tarif hasil tembakau tahun 2015 sebesar lima persen. Dengan estimasi pertumbuhan produksi mencapai 3,3 persen, Gappri optimistis target penerimaan Rp 120 triliun akan terpenuhi dengan kenaikan lima persen tarif cukai.

Untuk memenuhi itu, Gappri mengusulkan agar Harga Jual Eceran (HJE) per batang dinaikkan, karena sudah dua tahun tidak dinaikkan. Sedangkan, struktur tarif cukai tetap dengan 13 layer. Batasan produksi SKM tetap dua golongan, bila ada perubahan batasan produksi Golongan II SKM minimal tidak kurang dari 2 miliar batang dan Golongan III SKT agar diselamatkan dan sebagai “jaring pengaman” agar bisa membendung peredaran rokok ilegal.

"Ujungnya mengembalikan penguatan organ dan struktur kretek sebagai produk heritage juga perlu diperhatikan pemerintah," tambah Ismanu.

Ismanu juga mengingatkan bahwa kenaikan 10 persen tarif cukai dalam situasi industri rokok yang sedang mengalami keterpurukan berpotensi melanggar UU 39/2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 5 ayat (4) UU Cukai dikatakan, dalam setiap menetapkan kebijakan cukai dan alternaif kenaikannya, perlu diperhatikan kondisi industri, aspirasi pelaku usaha, dan persetujuan DPR RI. Ketiga hal itu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipsahkan.

"Saat ini kondisinya tidak.memungkinkan untuk naik lebih dari 5 persen. Kalau dipaksakan, selain bisa merusak sistem industri, juga berpotensi melanggar UU," terang Ismanu.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya