Berita

ratu rita/net

Hukum

Terkait Kasus Romi Herton, Istri Akil Mochtar Dilarang Ke Luar Negeri

RABU, 08 OKTOBER 2014 | 18:43 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Daryono dan Ratu Rita Akil.

Daryono merupakan mantan sopir dari eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sedangkan Ratu Rita adalah istri Akil Mochtar.

Pencegahan dilakukan bertalian dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang dan memberikan keterangan palsu yang menjerat Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.


"Terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan sengketa Pilkada di Palembang dengan tersangka RH dan M, penyidik telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi atas nama Daryono dan Ratu Rita Akil," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/10).

Pencegahan, kata Johan, berlaku sejak 7 Oktober 2014. Kebijakan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

"Adapun tujuan pencegahan, agar ketika diperlukan keterangannya maka yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," tandas Johan.

Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar. Romi ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK, sedangkan Masyito di Rutan KPK. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya