Berita

foto:net

Hukum

Jajakan Hidung Belang Via Online, Mahasiswa S-2 Ini Dibekuk Polisi

RABU, 08 OKTOBER 2014 | 17:27 WIB | LAPORAN:

. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menangkap oknum mahasiswa S-2 salah satu perguruan tinggi swasta berinisial MMP alias Onge (28), terkait kasus penjualan wanita melalui jejaring sosial Facebook.

Menurut Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandani, selain Onge, petugas juga menangkap NES alias Gendis (16) yang ikut berperan sebagai germo.

"Ditawarkan ke orang-orang yang mau," kata Djuhandani dalam penjelasan persnya, Rabu (8/10).


Saat menjalankan aksinya, tersangka Onge hanya mengandalkan Facebook dan melalui Blackberry Messenger (BBM). Tiap wanita yang ditawarkan ke pria hidung belang dihargai berkisar Rp 1,5 juta.

"Dalam sehari bisa lima sampai 10 orang (wanita yang dijual)," sambungnya sekaligus memaparkan umur wanita yang dijual berkisar 20 sampai 28 tahun.

Peran Gendis sendiri membantu Onge menjajakan wanita melalui situs online. Terhadap Onge sendiri ditangkap pada 23 September lalu dengan barang bukti berupa telepon genggam, sim-card dan 11 alat kontrasepsi serta uang tunai Rp 2,5 juta.

Onge dikenakan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan orang atau Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI No 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. Sementara Gendis dikenakan pasal 296 KUHP. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya