Berita

Hukum

3 Pihak Swasta Dikorek untuk Romi Herton dan Istrinya

RABU, 08 OKTOBER 2014 | 11:59 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.

Penajaman dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus itu. Salah satu saksi yaitu, Ryan Yusuf Anggara. Dalam jadwal tertulis dia berasal dari swasta.

"Diperiksa sebagai saksi tersangka RH dan M," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (8/10).


Dalam perkara yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Syamsuddin Murtaza. Sama seperti Ryan, dia juga ditulis berasal dari kalangan swasta.

"Ada juga M. Ali. Dia juga berasal dari swasta," sambung Priharsa.

KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK oleh KPK. Romi menyandang status tersangka setelah diduga menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat ketua MK. Selain Romi, status tersangka juga ditetapkan kepada wanita bernama Masyito. Dia diketahui istri Romi.

Status tersangka itu sendiri ditetapkan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya menjerat bekas Ketua MK, Akil Mochtar. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bagi pasangan suami istri (pasutri) Romi dan Masyito dikeluarkan KPK tertanggal 10 Juni 2014 lalu.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal-pasal yang disangkakan itu berkaitan dengan pemberian suap dan pemberian keterangan tidak sebenarnya, diantaranya dalam persidangan. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya