Berita

Ade Swara dan istri/net

Hukum

Ade Swara Sembunyikan Harta di LHKPN KPK

SELASA, 07 OKTOBER 2014 | 15:25 WIB | LAPORAN:

Pengacara Ade Swara, Haryo B. Wibowo heran dengan langkah KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun penetapan tersangka Ade dan istrinya, Nurlatifah berdasarkan pengembangan dari perkara awal, yakni kasus dugaan pemerasan terkait pemerasan terkait pengurusan izin SPPL atas nama PT Tatar Bumi di Kabupaten Karawang.

Keheranan Haryo disertai alasan yang kuat. Sebab, sepengetahuan dia sejak dahulu kliennya merupakan pengusaha yang hartanya tak sedikit. "Mau dikenakan TPPU apa yang dikenakan. Dari dulu uangnya banyak," terang dia.


"Pedagang emas terbesar di Karawang, waletnya juga besar. Dari tahun 80-an asetnya juga banyak. Dari tahun 80-an jual emas. Neneknya bu Latifah dari jaman Belanda jual emas," sambung dia menyebutkan usaha-usaha kliennya.

Haryo mengaku tak menduga kliennya akan dijerat dengan pasal pencucian uang. Sebab, dari awal penyidik hanya mengkonfirmasi apa saja harta-harta yang dimiliki oleh kliennya.

"Penyidikan pertama ditanya, harta-hartanya apa saja. Memang ada LHKPN gak dimasukkan ke LHKPN persyaratan mau Pilkada, gak dibuat detail, yang dibuat stafnya, lupa melaporkan," urai dia.

Sementara itu, Ade Swara yang di konfirmasi soal penetapannya sebagai tersangka TPPU mengaku belum mengetahuinya.

"Hah? Nggak tahu," kata Ade terkejut.

Ade Swara sendiri datang ke KPK guna menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di perkara pemerasan yang menjeratnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya