Berita

Ade Swara dan istri/net

Hukum

Ade Swara Sembunyikan Harta di LHKPN KPK

SELASA, 07 OKTOBER 2014 | 15:25 WIB | LAPORAN:

Pengacara Ade Swara, Haryo B. Wibowo heran dengan langkah KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun penetapan tersangka Ade dan istrinya, Nurlatifah berdasarkan pengembangan dari perkara awal, yakni kasus dugaan pemerasan terkait pemerasan terkait pengurusan izin SPPL atas nama PT Tatar Bumi di Kabupaten Karawang.

Keheranan Haryo disertai alasan yang kuat. Sebab, sepengetahuan dia sejak dahulu kliennya merupakan pengusaha yang hartanya tak sedikit. "Mau dikenakan TPPU apa yang dikenakan. Dari dulu uangnya banyak," terang dia.


"Pedagang emas terbesar di Karawang, waletnya juga besar. Dari tahun 80-an asetnya juga banyak. Dari tahun 80-an jual emas. Neneknya bu Latifah dari jaman Belanda jual emas," sambung dia menyebutkan usaha-usaha kliennya.

Haryo mengaku tak menduga kliennya akan dijerat dengan pasal pencucian uang. Sebab, dari awal penyidik hanya mengkonfirmasi apa saja harta-harta yang dimiliki oleh kliennya.

"Penyidikan pertama ditanya, harta-hartanya apa saja. Memang ada LHKPN gak dimasukkan ke LHKPN persyaratan mau Pilkada, gak dibuat detail, yang dibuat stafnya, lupa melaporkan," urai dia.

Sementara itu, Ade Swara yang di konfirmasi soal penetapannya sebagai tersangka TPPU mengaku belum mengetahuinya.

"Hah? Nggak tahu," kata Ade terkejut.

Ade Swara sendiri datang ke KPK guna menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di perkara pemerasan yang menjeratnya. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya