Berita

ade swara/net

Hukum

Diduga Samarkan Kekayaan, Ade Swara dan Istrinya Terancam 20 Tahun Penjara

SELASA, 07 OKTOBER 2014 | 15:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jurubicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, penetapan tersangka itu berdasar pengembangan penyidikan atas kasus pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan izin SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) atas nama PT. Tatar Bumi di Kabupaten Karawang.

"Pada tersangka AS dan N melanggar pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Johan Budi di kantor KPK Jakarta, Selasa (7/10).


Mengacu pada pasal tersebut, Ade dan istrinya terancam hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Johan mengatakan, penetapan tersangka itu karena ada dugaan menyembunyikan harta kekayaan.

"Penyidik temukan dugaan menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau mengubah bentuk berkaitan dengan harta yang diduga berasal dari Tipikor," urai dia.

Johan menambahkan, pihaknya sudah menelusuri aset Ade dan istrinya.

"KPK sudah melakukan sejak beberapa waktu yang lalu disebut dengan asset tracing," tandasnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya