Berita

foto:net

Hukum

Syukur, Tender Plat Nomor Kendaraan Dibatalkan

SELASA, 07 OKTOBER 2014 | 13:56 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta, akhirnya membatalkan keputusan Kepala Korp Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri No. Kep/20/III/2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Korlantas Polri Tahun Anggaran 2014 senilai Rp 431 miliar.

Tim Kuasa Hukum PT. Mitra Alumindo Selaras (MAS) selaku penggugat Syamsul Huda Yudha mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim yang dinilai telah tepat dan objektif memutus perkara ini.

"Putusan ini bukan semata telah memberikan keadilan kepada klien kami, namun yang terpenting dengan putusan ini mendorong proses pengadaan pada lembaga pemerintah berlangsung fair, profesional, transparan, akuntabel dan sesuai berpedoman ketentuan perundangan yang berlaku," kata Syamsul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10).
 

 
Syamsul menegaskan semua pihak baik para Tergugat Kakorlantas, Kapolri, Assapras dan PT. Indoalumunium Intikarsa Industri untuk menghentikan dan tidak melakukan kegiatan apapun terkait pengadaan bahan baku TNKB baik proses produksi, distribusi dan pembayaran yang menggunakan keuangan negara.

Pasalnya sesuai amar putusan dengan dibatalkannya keputusan penetapan pemenang tersebut, maka semua keputusan, kegiatan dan atau perbuatan hukum lainnya sebagai tindaklanjut dari objek sengketa menjadi batal pula dan harus dicabut. "Jika tetap dilakukan, maka akan timbul kerugian negara dan hal ini dapat dikategorikan korupsi," tegas Syamsul.

Semula berdasar keputusan Kepala Korlantas Polri, PT. Indoalumunium Intikarsa Industri telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan bahan plat nomor bagi semua jenis kendaraan bermotor se Indonesia.

Seperti diketahui Gugatan PTTUN ini telah dilayangkan PT. Mitra Alumindo Selaras (MAS) pada (5/6) lalu karena atas berbagai kejanggalan dan kerugian yang dirasakan perusahaan itu saat mengikuti tender TNKB, di Korlantas Polri. Gugatan ditujukan kepada Kakorlantas Polri, Kapolri sebagai Penggunga Anggaran (PA) dan Asisten Kapolri bidang Sarana dan Prasarana (ASSARPRAS).

Setidaknya ada lima hal yang membuat PT MAS harus menempuh jalur hukum terkait lelang TNKB yakni, pertama adanya dugaan rekayasa dari Korlantas Polri untuk memenangkan salah satu peserta tender. Kedua, dugaan rekayasa dan manipulasi surat yang dikeluarkan LKPP No. B-1281/LKPP/D-IV.1/03/2014. Ketiga, sanggah banding yang diajukan PT MAS hanya dijawab Assarpras, padahal seharusnya olah Kapolri. Keempat, penempatan klausa Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada jaminan penawaran yang dinilai bertentangan dengan hukum. Kelima, tidak ditampilkannya dengan segera harga penawaran peserta lelang di website hhtp://www.lpse.go.id.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim memerintahkan kepada Kepala Korlantas Polri selaku Tergugat untuk membuka kembali (mengulang) proses lelang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 tersebut. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya