Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pebisnis Internet Desak Fatwa Hukum MA

SABTU, 04 OKTOBER 2014 | 09:10 WIB | LAPORAN:

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung, menyusul eksekusi hukuman mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto di Lapas Sukamiskin.

Menurut Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan, pengajuan materi fatwa perlindungan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet di Tanah Air.

"Jika bisnis kami dinilai melanggar hukum kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara," jelasnya dalam keterangan kepada redaksi, Sabtu (4/10).


Sammy mengungkapkan, pelaku industri internet saat ini khawatir pasca pemidanaan mantan dirut IM2. Karenanya, pengajuan fatwa ke MA guna mendapatkan kepastian hukum.

"Putusan terhadap IM2 ini akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif, serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia," bebernya.

Putusan pengadilan terhadap Indar Atmanto berdampak besar bagi industri telekomunikasi dan perjanjian kerja sama antara perusahaan jaringan dan penyedia jasa.

"Jika internet dimatikan tentu saja masyarakat akan mengalami kerugian. Pakar teknologi Onno W. Purbo mengatakan, estimasi kerugian transaksi jika internet dimatikan bisa mencapai Rp 1,5 miliar per menit. Ada ketakutan di anggota asosiasi," tegas Sammy.

Diketahui, desakan terhadap pembebasan Indar Atmanto terus dilakukan banyak pihak terkait. Salah satunya dengan menyampaikan petisi yang dibubuhi sekitar 8.900 tanda tangan.

Para praktisi telekomunikasi menganggap penahanan Indar Atmanto karena dianggap korupsi merupakan bentuk ketidakadilan. Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri telah mengakui bahwa model bisnis Indosat-IM2 yang dipersoalkan oleh penegak hukum sama sekali tidak melanggar undang-undang telekomunikasi. [why]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya