Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak.
Pencegahan dilakukan bertalian dengan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menjerat Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka.
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri itu adalah Edison Marudut dan Gulat Manurung. Adapun pencegahan berlaku sejak 26 September 2014 lalu.
"Telah dikenakan cegah untuk bepergian ke luar negeri atas nama Edison Marudut menyangkut tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau AM (Annas Maamun) dan GM (Gulat Manurung)," kata Johan Budi di kantor KPK Jakarta, Kamis (2/10).
Pencegahan, masih kata Johan, dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan dibutuhkan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri. Adapun pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Annas Maamun selaku Gubernur Riau sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut. Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya (APL) serta proyek - proyek lainnya di Provinsi Riau. Status itu ditetapkan setelah KPK melakukan pemeriksaan
intensif 1 X 24 jam kepada Annas usai ditangkap tangan, Kamis (25/9) sore.
Selain Annas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Dia diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Annas.
Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat sebesar Rp2 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang Rupiah sebanyak Rp 500 juta dan 156 ribu Dollar Singapura.
Diketahui, selain Annas dan Gulat, KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (25/9) sore. Dari tujuh orang tersebut diketahui diantaranya istri dan anak Annas Maamun yaitu, Latifah Hanum serta Erianda. Erianda terungkap menjabat Wakil Bupati Rokan Hilir, Riau.
Annas, Gulat dan tujuh orang lainnya itu diamankan dari kediaman Annas Maamun di Jakarta yaitu di Komplek Perumahan Citra Grand Blok RC3, Cibubur. Namun menurut Ketua KPK, Abraham Samad, ketujuh orang tersebut dilepaskan oleh KPK lantaran dari hasil pemeriksaan dianggap tidak terkait dengan kasus yang menjerat Annas dan Gulat. KPK sendiri menjebloskan Annas Maamun ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur. Sedangkan Gulat Manurung ditahan di Rutan KPK.
[wid]