Berita

Hukum

Banyak Kejanggalan dalam Kasus Anas Urbaningrum

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 17:21 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selama delapan tahun dalam kasus penerimaan gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas melihat banyak kejanggalan dalam kasus kliennya sejak awal penyidikan hingga putusan vonis.

"Pertama itu soal sprindik. Hukum yang baik tidak berlaku pada orang lain tapi pada dirinya sendiri. Ketika ada persoalan kredibilitas ditemukan, saya minta Ketua KPK dibuka alat komunikasinya. Lalu dilemparkan pada personil yang tidak berotoritas dan seolah hal itu selesai," bebernya dalam diskusi bertajuk 'Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum' yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) di kantornya, Jalan Turi I, Blok S, Jakarta, Selasa (30/9).


Firman melanjutkan, setelah sprindik (surat perintah penyidikan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor ke publik, kejanggalan lain yang terjadi adalah penggeledahan rumah dan perampasan paspor. Anas pun dicegah bepergian ke luar negeri sehingga paspornya tidak dapat digunakan.

Jumlah penyidik KPK yang menangani perkara Anas mencapai puluhan orang. Terkesan, Anas merupakan sosok berbahaya.

"Saya rasakan betul penyidik pada tersangka lain hanya lima sampai enam orang, mas Anas diurus 25 penyidik. Saya sempat tanya buat apa penyidik sebanyak itu," kata Firman.

Begitu pula yang terjadi pada proses persidangan. Di mana, Anas kurang diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri. Bahkan, terkesan jaksa KPK memindahkan kasus-kasus untuk menjerat Anas.

"Tiba-tiba mas Anas kena kasus Hambalang. Secara dokumen dan proses tidak terlibat, tidak ada dokumen satupun tertulis nama Anas Urbaningrum. Pasti ada catatan di dokumen sedikit apapun kalau terlibat. Setelah konstruksi Hambalang goyah lari ke kongres (Demokrat). Saya minta dihadirkan struktur kelembagaan karena kongres bukan personal. Untuk pemenangan apakah calon lain tidak mau menang atau hanya Anas seorang yang mau menang," demikian Firman.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya