Berita

Hukum

Penghukuman Anas Urbaningrum Sejak Sprindik KPK Bocor

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 16:52 WIB | LAPORAN:

Unsur rekayasa dalam kasus korupsi Hambalang yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah terendus sejak awal.

Demikian disampaikan Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum dalam diskusi bertajuk 'Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum' yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) di kantornya, Jalan Turi I, Blok S, Jakarta, Selasa (30/9).

"Keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) awal mas Anas itulah mulanya saya mencium kasus itu dimulai," katanya.


Gong penghukuman terhadap Anas bermula saat bocornya Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi dan ramai diberitakan ke publik.

"Selanjutnya masuk pada pasal-pasal yang membingungkan (dalam tuntutan)," beber Firman.

Menyoal eksaminasi atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan Anas, Firman mengaku cara tersebut dimungkinkan dalam rangka menganalisis kembali vonis majelis hakim. Sebab, putusan hakim pada tingkat pertama dinilai keluar dari asas keadilan masyarakat.

"Memang prosesnya kasus mas Anas sejak awal kita anggap bermasalah," tegas Firman.

Diketahui, pada 24 September lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Serta diminta membayar uang pengganti Rp 57 miliar. Atas vonis tersebut, Anas Urbanigrum beserta kuasa hukum berencana bakal mengajukan banding.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya